Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.COM-Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun.
Dalam prosesi tersebut, Liliek mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Ia berjanji akan menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya serta berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Liliek saat mengucapkan sumpah.
Usai pengucapan sumpah, Liliek kemudian menandatangani berita acara sebagai tanda resmi pengangkatan dirinya sebagai Hakim Konstitusi.
Pelantikan ini merupakan bagian dari proses seleksi terbuka calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung. Sebelumnya, panitia seleksi menetapkan tiga kandidat terbaik berdasarkan penilaian makalah, anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara.
Nama Liliek masuk dalam tiga besar bersama Fahmiron dan Marsudin Nainggolan, sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi Mahkamah Agung Nomor 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 yang ditandatangani pada 9 Maret 2026.
Liliek resmi menggantikan Anwar Usman yang telah menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2011. Masa jabatan Anwar selama 15 tahun berakhir pada 6 April 2026, dan ia juga akan genap berusia 70 tahun pada 31 Desember 2026.
Sebelum diangkat menjadi hakim konstitusi, Liliek menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan sejak 19 April 2024. Ia memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan, di antaranya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat pada 2022.(Red/GT)

