Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 30 April 2026, 7:11:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-30T12:11:08Z
LENSA KRIMINALNEWS

Satreskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Perampasan Mobil, Empat Pelaku Diamankan

Advertisement


PATI |MATALENSANEWS.COM— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati melalui tim Opsnal Unit V Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan mobil yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati.


Peristiwa tersebut berlangsung di halaman Gedung Olahraga Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.


Kasus ini dilaporkan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.


Korban dalam kejadian ini adalah S (30), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sementara itu, dua saksi yang turut dimintai keterangan yakni I.M (29), warga Kabupaten Demak, dan A.L (38), warga Kecamatan Pati.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial N (47), warga Jepara; S.N.H (38), warga Pati; S.S (47), warga Demak; serta A.S (40), warga Jepara. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan milik korban.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu buah kunci kendaraan, serta satu lembar STNK sesuai identitas kendaraan tersebut.


Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di lokasi kejadian.


“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” ujar Kompol Dika.


Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur sehingga seluruh pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Kami mengamankan empat orang terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan yang dirampas. Saat ini seluruhnya telah diamankan di Satreskrim Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.


Lebih lanjut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.


“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan melalui layanan call center Polri di nomor 110.


“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(Farid)