Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 30 April 2026, 9:36:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-30T14:36:52Z
LENSA KRIMINALNEWS

Pengungkapan Berantai di Sukoharjo dan Surakarta, Polisi Telusuri Pemasok Utama

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya melalui rangkaian pengungkapan kasus yang saling berkaitan dalam satu operasi pada Selasa (28/4/2026).


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.


Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.


“Sekitar pukul 10.23 WIB, petugas mengamankan dua tersangka, yakni MA (40) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dan MF (33) warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, di sebuah kandang ayam di Dukuh Geblug, Kecamatan Mojolaban,” ungkapnya, Kamis (30/4).


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 0,45 gram dari tangan MA beserta satu unit telepon seluler. Sementara dari tersangka MF, diamankan 11 paket sabu dengan berat bruto 6,58 gram, satu unit telepon seluler, serta isolasi hitam yang digunakan untuk pengemasan.


Berdasarkan hasil interogasi, MA diketahui memperoleh sabu dari seorang berinisial BB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian didistribusikan kepada MF dan pihak lain untuk diedarkan kembali dalam bentuk paket kecil.


Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada Rabu (29/4), saat petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Kota Surakarta. Seorang tersangka lain berinisial AWP (38), warga Kecamatan Pasar Kliwon, diamankan di kediamannya di kawasan Sawahan, Sangkrah.


Dari penggeledahan di rumah AWP, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu unit telepon seluler, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, serta seperangkat alat hisap sabu.


“Dari hasil pemeriksaan, AWP memperoleh sabu dari tersangka MA sebanyak kurang lebih 5 gram dengan harga Rp4 juta. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali, sebagian juga digunakan sendiri,” jelas Yos Guntur.


Ia menambahkan, AWP mengaku telah dua kali melakukan transaksi dengan MA dalam jumlah yang sama.


Dengan demikian, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika dengan pola distribusi berjenjang. MA berperan sebagai penghubung dari pemasok kepada pengedar tingkat bawah, yakni MF dan AWP.


“Kasus ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika dari pemasok hingga pengedar. Kami berhasil mengungkap keterkaitan antar pelaku dalam waktu singkat melalui pengembangan berkelanjutan,” tegasnya.


Pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian.


“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke pemasok utama,” tegasnya.


Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.


Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Goent)