Advertisement
MALUKU UTARA | MatalensaNews.com – Front Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi menyoroti proyek pembangunan Sabo Dam Rua di Kota Ternate yang dinilai layak menjadi cermin dugaan kegagalan pembangunan di tubuh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Sorotan tersebut mengarah pada kinerja BWS Maluku Utara yang saat ini dipimpin M. Saleh Talib, khususnya terkait kualitas proyek strategis bernilai sekitar Rp42 miliar yang disebut mengalami kerusakan dalam kurun waktu relatif singkat.
Koordinator aksi, Rizal Damola, menegaskan bahwa keberhasilan birokrasi tidak hanya diukur dari besarnya penyerapan anggaran, tetapi juga dari kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan, pengawasan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ketika sebuah proyek strategis bernilai kurang lebih Rp42 miliar, dalam waktu satu tahun sudah mengalami kerusakan, maka hal ini patut dipertanyakan. Jangan sampai terkesan ada pemborosan anggaran negara yang bermuara pada pengurangan volume pekerjaan,” ungkap Rizal saat menyampaikan pernyataan di Gedung KPK RI, Jumat (1/5/2026) pukul 10.30 WIB.
Menurutnya, Sabo Dam Rua memiliki fungsi vital sebagai infrastruktur pengendali sedimen serta mitigasi banjir bandang dan lahar dingin dari kawasan Gunung Gamalama. Oleh karena itu, kualitas pembangunan menjadi hal yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat Kota Ternate.
Rizal juga menilai, meskipun telah muncul berbagai klarifikasi dari pihak BWS Maluku Utara, hal tersebut tidak serta-merta menghapus potensi adanya permasalahan dalam proyek tersebut. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tinggal diam.
“Kami meminta KPK segera melakukan investigasi, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, terutama Kepala BWS Maluku Utara, PPK, serta kontraktor pelaksana. Proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi menyangkut keselamatan warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut dalam kerangka good governance, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan BWS Maluku Utara. Jabatan kepala balai dinilai memiliki peran strategis dalam pengendalian dan akuntabilitas proyek.
“Jika proyek bernilai besar justru cepat rusak, maka patut diduga ada ketidakberesan. Kami mendesak Kementerian PUPR untuk mencopot Kepala BWS serta mengevaluasi PPK di lingkup BWS Maluku Utara,” ujarnya.
Ia juga menyinggung tanggung jawab teknis yang melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk Muhamad Irwan yang disebut publik terkait proyek tersebut. PPK memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Menurut Rizal, apabila ditemukan indikasi kelemahan konstruksi, perencanaan yang tidak matang, atau ketidaksesuaian antara progres fisik dengan anggaran, maka evaluasi terhadap PPK dan kontraktor pelaksana menjadi langkah yang wajib dilakukan.
Ia menambahkan, proyek yang menyerap dana negara dalam jumlah besar namun tidak menghasilkan output maksimal perlu ditelaah lebih dalam. Dalam hal ini, KPK dinilai memiliki kewenangan untuk menelusuri adanya indikasi penyimpangan, mark-up, kelalaian yang merugikan negara, maupun praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Panggil pihak terkait, periksa dokumen kontrak, audit progres fisik, serta lakukan pengecekan langsung di lapangan menjadi instrumen penting dalam mengungkap persoalan ini,” tandasnya. (Jak)

