Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 21 Mei 2026, 11:14:00 AM WIB
Last Updated 2026-05-21T04:14:35Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Jaringan Pita Cukai Ilegal di Jateng, Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar

Advertisement


SEMARANG |MATALENSANEWS.COM– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggelar operasi besar-besaran terhadap jaringan pembuat pita cukai ilegal di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi serentak di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang tersebut, petugas berhasil menggagalkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp570 miliar.


Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, operasi penindakan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat produksi, penimbunan, hingga pelekatan pita cukai palsu.


Di wilayah Kabupaten Jepara, petugas menindak lima lokasi yang tersebar di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan. Lokasi tersebut diketahui difungsikan sebagai tempat penimbunan sekaligus pelekatan hologram pita cukai ilegal.


Dari hasil penggerebekan, tim gabungan mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai diduga palsu yang belum dilekati hologram, serta dua unit mesin stamping foil yang digunakan untuk proses produksi.


Sementara di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berupa bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.


Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua unit mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta satu map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.


Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Di Jepara, sebanyak 15 orang diamankan saat sedang melakukan pelekatan hologram. Sedangkan di Semarang, petugas mengamankan empat orang yang terdiri atas satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir, beserta satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q.


Seluruh barang bukti dan total 19 orang yang diperiksa kini telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY guna proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Direktur Jenderal Bea Cukai, , mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.


“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Djaka dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).


Ia menambahkan, keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari sinergi antarlembaga serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran.


“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitarnya melalui saluran pengaduan resmi,” pungkasnya.(Goent)