Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 24 Mei 2026, 2:38:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-24T07:38:54Z
BERITA PERISTIWANEWS

Diduga Aniaya Anggota Polisi di Depan Rumah, Oknum Advokat di Semarang Jadi Sorotan

Advertisement


SEMARANG |MATALENSANEWS.COM— Dunia advokat di Jawa Tengah kembali menjadi sorotan setelah seorang oknum pengacara berinisial JR diduga melakukan aksi kekerasan terhadap anggota kepolisian berinisial DS di kawasan Kalipancur, Kota Semarang.


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di depan rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Candi Intan 1 No.1081 Pasadena, Kalipancur, Kota Semarang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi kejadian, korban datang dengan maksud bertamu. Namun situasi diduga berubah memanas hingga berujung aksi pemukulan di teras rumah.


Sejumlah saksi menyebut korban diduga mengalami pemukulan berulang kali pada bagian wajah dan kepala. Insiden itu bahkan sempat menarik perhatian warga sekitar dan disaksikan sejumlah orang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.


“Pemukulannya berkali-kali ke arah wajah dan kepala. Sangat arogan dan brutal,” ungkap salah satu sumber di sekitar lokasi.


Tindakan yang diduga dilakukan oknum advokat tersebut dinilai mencoreng marwah profesi penegak hukum. Pasalnya, seorang advokat seharusnya menjunjung tinggi etika profesi, supremasi hukum, serta mengedepankan penyelesaian persoalan secara profesional, bukan melalui tindakan kekerasan.


Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota aparat penegak hukum sebagai korban. Sejumlah warga mempertanyakan sikap seorang yang memahami hukum namun justru diduga bertindak di luar koridor hukum dengan mengedepankan emosi dan kekerasan fisik.


Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan JR disebut-sebut pernah tersangkut persoalan hukum serupa di masa lalu. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.


DS berharap organisasi advokat dapat mengambil langkah tegas terhadap dugaan tindakan yang dilakukan JR.


“Sudah seharusnya ada sanksi etik terhadap pelaku. Bahkan izin advokatnya perlu dikaji ulang karena yang bersangkutan diduga menunjukkan sikap temperamental dan main hakim sendiri,” ujar DS.


Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, DS dikabarkan telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polrestabes Semarang guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak JR maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.


Apabila terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kontributor : Djoko S