Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.COM – Jaksa Agung RI, menyerahkan hasil denda administratif dan penguasaan lahan kawasan hutan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara melalui Kementerian Keuangan, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan dilakukan di kantor , Kebayoran, Jakarta Selatan, dan disaksikan langsung oleh Presiden .
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan sebesar Rp 10,2 triliun serta lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada Menteri Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” ujar ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, dana hasil penertiban tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung penerimaan negara, termasuk sektor pajak PBB maupun non-PBB.
Menurutnya, penyerahan uang triliunan rupiah itu bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata keberhasilan Satgas PKH dalam menyelamatkan aset dan kekayaan negara.
“Tumpukan uang ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan semangat pemerintah dalam mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan serta meningkatkan penerimaan negara demi kepentingan masyarakat luas.
“Hal tersebut sejalan dengan semangat pemerintah melalui Satgas PKH yang telah mengembalikan penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara, yang bertujuan mewujudkan cita-cita bangsa di mana kekayaan alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas,” imbuhnya.
Dalam acara tersebut, tumpukan uang tunai senilai Rp 10,2 triliun tampak dipajang di kedua sisi panggung utama. Uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun menyerupai piramida dengan tinggi sekitar tiga meter dan dijaga ketat aparat keamanan.
Kegiatan penyerahan aset dan uang hasil penertiban kawasan hutan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum serta penyelamatan aset negara dari penguasaan ilegal kawasan hutan.(ErAngga)

