Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 25 Mei 2026, 6:10:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-25T11:10:08Z
BERITA UMUMNEWS

Eks Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Jadi Tersangka Korupsi Proyek Istana Daerah Rp17,5 Miliar

Advertisement


Maluku Utara,
MatalensaNews.com – Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar.


Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Status tersangka terhadap Aliong Mus diumumkan setelah yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Sufari, membenarkan penetapan status tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Pulau Taliabu tersebut.


Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” tegas Sufari saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).


Menurut penyidik, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp8 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari berbagai penyimpangan, mulai dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga adanya indikasi pengondisian dalam pelaksanaan proyek.


Sebelum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, penyidik Kejati Maluku Utara telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Mereka adalah YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.


Penetapan Aliong Mus sebagai tersangka dinilai menjadi perkembangan penting dalam proses pengusutan kasus tersebut. Kejati Maluku Utara menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.


Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang cukup besar serta besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik berkomitmen menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan bertambahnya satu tersangka baru, Kejati Maluku Utara memastikan proses penegakan hukum dalam kasus korupsi proyek Istana Daerah Pulau Taliabu akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.(Jak)