Advertisement
Malut | MatalensaNews.com – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (8/5/2026) pukul 10.30 WIB.
Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang diduga beroperasi di luar wilayah konsesi.
Formalintang menilai Kementerian ESDM, Kejagung, dan KPK RI harus bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu dalam menindak dugaan pelanggaran kawasan hutan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Mereka juga meminta pemerintah segera mengambil langkah penyelamatan aset negara dan kawasan hutan nasional dari dugaan penggunaan ilegal oleh sektor pertambangan, sekaligus memulihkan ekosistem serta melindungi kepentingan masyarakat setempat.
Koordinator Lapangan aksi, Rizal Damola, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Mineral Trobos dengan luasan yang tercantum dalam dokumen operasional perusahaan.
Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos hanya mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare.
“Namun dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional PT Mineral Trobos, tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare. Terdapat selisih sekitar 145,41 hektare. Artinya ada indikasi kuat penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi dan sah,” ungkap Rizal saat berorasi di depan Gedung Kejagung dan KPK RI.
Ia juga menyoroti target produksi PT Mineral Trobos yang disebut mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Menurutnya, target tersebut tidak rasional apabila hanya mengacu pada luas IPPKH yang sah sebesar 50,59 hektare.
“Ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa PT Mineral Trobos melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah koridor,” tegasnya.
Formalintang menilai aktivitas pertambangan di luar wilayah izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari hilangnya vegetasi secara masif, erosi, sedimentasi, hingga ancaman longsor.
Selain itu, aktivitas tanpa izin resmi disebut berpotensi memicu konflik sosial dengan masyarakat lokal maupun pemegang konsesi yang sah.
“Kami juga mengingatkan adanya potensi pencemaran lingkungan akibat limbah tambang seperti kandungan merkuri (Hg) maupun mangan (Mn) yang dapat merusak ekosistem serta mencemari sumber air warga,” ujar Rizal.
Dalam kesempatan itu, Formalintang turut mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah memasang plang larangan aktivitas pertambangan di lokasi site PT Mineral Trobos di Pulau Gebe.
Meski demikian, mereka mendesak Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lanjutan dengan tidak menerbitkan dokumen RKAB, mencabut IUP PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, serta membekukan seluruh dokumen pertambangan perusahaan tersebut di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, Formalintang juga meminta KPK RI segera melayangkan surat pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap Direktur Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei, yang juga dikenal sebagai bos Malut United.
Menurut Rizal, langkah tersebut perlu dilakukan menyusul pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan oleh Satgas PKH di site PT Mineral Trobos beberapa waktu lalu.
“Kami menduga kuat pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan oleh Satgas PKH di site PT Mineral Trobos kemungkinan besar ada kaitannya dengan kasus dugaan suap perizinan IUP yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara almarhum KH Abdul Gani Kasuba,” tegas Rizal.
Atas dasar itu, Formalintang mendesak instansi penegak hukum segera memproses hukum PT Mineral Trobos karena diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba. (Jk)

