Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 03 Mei 2026, 3:08:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-03T08:08:06Z
BERITA UMUMNEWS

FORMATIK Desak KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov Maluku Utara Terkait Dugaan Korupsi

Advertisement


MALUT | MatalensaNews.com – Forum Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara (FORMATIK) berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar KPK segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.


Koordinator FORMATIK, Alfian Sangaji, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan sejumlah temuan dugaan penyimpangan anggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.


Menurutnya, dugaan korupsi tersebut terjadi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata, serta Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).


“Di Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdapat tiga temuan, di antaranya realisasi belanja makan minum yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp1.150.839.450, serta belanja barang dan jasa tanpa SPJ senilai Rp3.407.958.078,” ujar Alfian, Minggu (3/5/2026).


Ia menambahkan, berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran, dokumen SPJ tersebut sebenarnya ada, namun tercecer dan belum dapat disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan.


Selain itu, FORMATIK juga menyoroti pemberian dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara sebesar Rp12 miliar yang disebut tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.


Temuan serupa juga terjadi di Dinas Pariwisata, yakni realisasi belanja barang dan jasa tanpa SPJ senilai Rp1.184.346.227. Kondisi tersebut, menurut Alfian, kembali disebabkan dokumen yang belum dapat dihadirkan meski diklaim ada.


Sementara di Biro Kesra, terdapat hibah barang dan uang kepada lima lembaga penerima yang belum melengkapi laporan pertanggungjawaban sebesar Rp1,2 miliar.


“Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.


FORMATIK menilai, dugaan penyimpangan tersebut harus menjadi perhatian serius KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.


Oleh karena itu, mereka mendesak Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Malut Saifuddin Duba, Kepala Dinas Pariwisata Tahmid Wahab, Kepala Biro Kesra Setda Malut Asrul Gailean, serta para bendahara pengeluaran di masing-masing OPD.


“Kami juga meminta Ketua KPK segera menetapkan tersangka dan mengumumkannya ke publik agar masyarakat merasa puas terhadap kinerja KPK,” pungkas Alfian. (Jak)