Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.COM – Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Selasa (5/5/2026). Dalam aksai tersebut, mereka mendesak KPK segera mengusut dugaan korupsi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dugaan penyimpangan anggaran itu disebut terjadi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata (Dispar), serta Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Koordinator Lapangan FORMATIK, Alfian Sangaji, meminta Ketua KPK RI Setyo Budiyanto segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat terkait atas dugaan penggunaan keuangan negara tanpa laporan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2024.
“Kami mendesak Ketua KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kadispora Saifuddin Djuba, Kadispar Tahmid Wahab, dan Karo Kesra Setda Malut Asrul Gailean atas penggunaan keuangan negara tanpa laporan pertanggungjawaban,” ujar Alfian dalam orasinya.
Menurut Alfian, dalam temuan BPK terdapat sejumlah permasalahan, di antaranya realisasi belanja makan minum (mami) senilai Rp1,1 miliar yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Selain itu, lanjut dia, terdapat realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp3,4 miliar yang juga tidak didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), termasuk pemberian dana hibah kepada KONI Maluku Utara senilai Rp12 miliar yang disebut belum memiliki bukti pertanggungjawaban memadai.
“Dana hibah tersebut diketahui melekat di Dinaspora Maluku Utara,” katanya.
FORMATIK juga menyoroti dugaan persoalan anggaran di Dinas Pariwisata Maluku Utara. Berdasarkan temuan yang mereka sampaikan, terdapat realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp1,1 miliar yang tidak didukung SPJ lengkap sehingga dinilai berpotensi disalahgunakan.
Tak hanya itu, mereka juga menyinggung realisasi dana hibah barang dan hibah uang untuk badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan pada Biro Kesra Setda Maluku Utara senilai Rp1,2 miliar yang disebut tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.
“Kemudian terdapat realisasi dana hibah barang dan hibah uang untuk badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan pada Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku Utara senilai Rp1,2 miliar tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban,” beber Alfian.
Ia menambahkan, FORMATIK Jakarta telah melaporkan dugaan korupsi tersebut secara resmi ke KPK RI dengan nomor laporan No: 01/B/FORMATIK/05/2026.
Laporan itu, kata dia, mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah menyampaikan laporan, kami diberikan surat tanda terima dari KPK RI. Kami berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sebagaimana amanat Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,” tegasnya.
FORMATIK Jakarta juga mendesak KPK RI segera menetapkan Saifuddin Djuba, Tahmid Wahab, dan Asrul Gailean sebagai tersangka apabila ditemukan cukup bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami pastikan akan tetap mengawal dugaan korupsi ini sampai tuntas,” pungkas Alfian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata, maupun Biro Kesra Setda Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan terkait tuntutan aksi tersebut.(Jak)

