Advertisement
KAB.SEMARANG |MATALENSANEWS.COM– Warga Dusun Prampelan RT 02 RW 08, Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, mengeluhkan aktivitas penumpukan barang rosok atau barang bekas di tengah kawasan permukiman. Keberadaan tumpukan rongsokan itu dinilai mengganggu kenyamanan warga serta berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan.
Keluhan tersebut disampaikan warga setempat, Andri Irawan. Ia mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada pihak terkait sejak 3 Februari 2026 agar dilakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi penampungan rosok milik salah satu warga. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindakan serius dari pihak berwenang.
“Penumpukan barang bekas yang tidak teratur telah merusak pemandangan dan kebersihan lingkungan sekitar,” ujar Andri kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurut Andri, tumpukan barang bekas di area hunian tidak hanya membuat lingkungan terlihat kumuh, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan masyarakat.
Ia menyebut lokasi penampungan rosok berpotensi menjadi sarang tikus, ular, lalat, hingga nyamuk penyebab penyakit seperti Demam Berdarah Dengue (DBD). Selain itu, warga juga mengeluhkan bau tidak sedap yang muncul dari lokasi tersebut.
“Warga khawatir terjadi pencemaran lingkungan dan polusi udara akibat aktivitas penumpukan barang bekas itu,” katanya.
Tak hanya persoalan kesehatan, Andri juga menyoroti ancaman kebakaran. Menurutnya, tumpukan barang bekas di lokasi tersebut sudah melebihi kapasitas dan terdapat material mudah terbakar maupun bahan yang diduga mengandung zat kimia berbahaya.
Warga berharap pemerintah daerah bersama dinas terkait segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memberikan pembinaan kepada pemilik usaha agar aktivitas penampungan rosok tidak lagi mengganggu masyarakat sekitar.
“Kami berharap lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat penampungan barang bekas karena berada di area hunian masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
“Dulu sudah kita cek lokasi. Coba tak cek dulu nggih,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Adapun Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Salim Riyanto, belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait keluhan warga tersebut.
Terpisah, Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, menilai aktivitas pengepulan dan penampungan rosok di tengah kawasan permukiman warga tidak layak dilakukan karena berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan perizinan dan lingkungan hidup.
“Kalau aktivitas penumpukan rosok dilakukan di lingkungan permukiman warga tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa izin yang jelas, tentu sangat tidak pas. Selain mengganggu warga, juga berpotensi melanggar aturan,” ujar Sri Hartono.
Ia menjelaskan, usaha perdagangan barang bekas wajib memperhatikan aspek lingkungan hidup, tata ruang wilayah, serta legalitas bangunan yang digunakan.
Dalam ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha perdagangan barang bekas wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) serta memenuhi persyaratan lingkungan hidup.
Selain itu, bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha juga wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Sri Hartono menegaskan, rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat penampungan rosok atau gudang usaha harus sesuai dengan tata ruang dan peruntukan bangunan.
“Jangan sampai berada di zona permukiman tetapi dipakai aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan lingkungan,” katanya.
Ia juga menyoroti ancaman pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 98 UU tersebut, pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara Pasal 99 mengatur sanksi bagi pelanggaran akibat kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan dengan ancaman pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.
Menurut Sri Hartono, pemerintah pusat hingga tahun 2026 juga terus memperkuat pengawasan perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA terhadap kegiatan usaha di kawasan permukiman.
Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan terkait legalitas usaha, izin bangunan, pengelolaan limbah, serta dampak sosial yang dirasakan warga.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran izin usaha, bangunan maupun lingkungan, harus segera ditertibkan agar tidak menimbulkan konflik dan dampak lebih luas bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha penampungan rosok belum berhasil dikonfirmasi.(TRI)

