Advertisement
![]() |
| Gambar ilustrasi KPK |
Jakarta|MATALENSANEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Budi kepada wartawan.
Adapun empat saksi yang dipanggil merupakan pejabat eselon di lingkungan Pemkab Cilacap, yakni:
Wahyu Ari Pramono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap
Ferry Adhi Dharma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Cilacap
Kardiyanto, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap
Hamzah Amzah Syafroedin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mendalami aliran dana serta mekanisme dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan birokrasi Pemkab Cilacap.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya diduga memaksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap untuk menyetor sejumlah uang yang disebut sebagai dana Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta. Sementara itu, target pengumpulan dana yang diduga dipatok oleh Syamsul mencapai Rp750 juta, yang rencananya akan dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas dalam praktik korupsi tersebut.(Goent)

