Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 13 Mei 2026, 12:28:00 AM WIB
Last Updated 2026-05-12T17:28:28Z
BERITA PERISTIWANEWS

Kasus Dugaan Pencurian Kimpul di Sidomukti Diselesaikan Damai Melalui Mediasi

Advertisement


SALATIGA|MATALENSANEWS.COM- Polsek Sidomukti Polres Salatiga memediasi kasus dugaan pencurian tanaman kimpul yang terjadi di wilayah Duren, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan kekeluargaan, Selasa (12/5/2026).


Peristiwa bermula pada Minggu sekitar pukul 18.00 WIB saat warga mengamankan seorang pria yang dicurigai melakukan tindak pidana pencurian tanaman milik warga.


Karena situasi di lokasi mulai dipadati masyarakat dan dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pria tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Sidomukti untuk diamankan.


Pada pemeriksaan awal, petugas belum menemukan barang bukti dan pria yang dicurigai mengaku sedang mencari burung di sekitar lokasi kejadian.


Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, pria tersebut diketahui memiliki latar belakang pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB), sehingga polisi mengedepankan langkah humanis dan belum melakukan proses hukum lebih lanjut.


Namun pada Senin pagi, warga bersama petugas melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan sejumlah tanaman kimpul milik warga dalam kondisi tercabut. Selain itu, ditemukan pula satu karung berisi hasil tanaman kimpul yang diduga hendak dibawa oleh terduga pelaku.


Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Sidomukti memfasilitasi mediasi antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak terduga pelaku.


Mediasi berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.


Adapun warga yang mengaku mengalami kerugian yakni Nuri (60), Slamet (65), dan Somri (63), yang seluruhnya merupakan warga Duren, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.


Kapolsek Sidomukti menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tertentu, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice apabila memungkinkan, khususnya untuk kasus ringan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah.


Selain itu, pihak kepolisian juga mempertimbangkan kondisi sosial maupun psikologis pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.


“Pendekatan restorative justice diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih baik dan menjaga kondusivitas masyarakat,” ujar Kapolsek Sidomukti.(Goent)