Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Pati nonaktif, , ke tahap penuntutan. Dengan pelimpahan tersebut, Sudewo segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sudewo diketahui menjadi tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan biaya terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
J
uru Bicara , , mengatakan pelimpahan dilakukan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua berkas perkara yang berbeda.
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan hingga tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujar Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa dimungkinkan melakukan penggabungan dakwaan dari beberapa berkas perkara penyidikan.
“Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” jelasnya.
Sementara itu, Sudewo mengaku persidangannya kemungkinan akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk dikonferensikan, pindah di Semarang,” ujar Sudewo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Kasus yang menjerat Sudewo menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan praktik korupsi dalam pengisian perangkat desa dan proyek strategis di sektor perkeretaapian nasional. Hingga kini, KPK masih terus mendalami berbagai pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.(ErAngga)

