Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.COM – Kuasa hukum Advokat Julian Richie, S.H., melayangkan hak jawab dan hak koreksi kepada media siber MatalensaNews.com terkait pemberitaan berjudul "Diduga Aniaya Anggota Polisi di Depan Rumah, Oknum Advokat di Semarang Jadi Sorotan" yang tayang pada 24 Mei 2026.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 007/IA/V/26 tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kantor Hukum Immanuel Alvares, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Julian Richie.
Dalam surat tersebut, pihak Julian Richie menilai pemberitaan yang telah dipublikasikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan mengandung informasi yang dianggap merugikan kliennya.
Menurut kuasa hukum, peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, bermula saat seorang anggota Polri bernama Didik Sutikno datang ke kantor Law Office Richie & Associate. Kedatangan yang bersangkutan disebut berkaitan dengan upaya menemui Siti Rohmah, yang disebut sebagai korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan merupakan klien dari kantor hukum tersebut.
Dalam hak jawab itu dijelaskan bahwa sebelum memasuki kantor, salah seorang yang berada di lokasi mengaku melihat Didik Sutikno membawa benda yang diduga senjata tajam di dalam tasnya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Julian Richie.
Atas informasi tersebut, Julian Richie disebut meminta agar tas atau benda yang dibawa terlebih dahulu ditinggalkan di luar kantor sebelum memasuki ruangan. Namun, menurut versi kuasa hukum, permintaan tersebut ditolak oleh Didik Sutikno.
Selain itu, Didik Sutikno juga disebut tetap berupaya menemui Siti Rohmah yang saat itu berada di bawah pendampingan hukum Law Office Richie & Associate. Dalam surat hak jawab disebutkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Siti Rohmah saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Tengah serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum Julian Richie juga menjelaskan bahwa sejumlah orang yang berada di lokasi kemudian melakukan dokumentasi kejadian sebagai langkah antisipasi apabila diperlukan sebagai alat bukti di kemudian hari.
Melalui surat tersebut, pihak Julian Richie meminta agar hak jawab dan hak koreksi dimuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Mereka berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait mengenai substansi hak jawab tersebut. Media berkewajiban memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Red/Goent)

