Advertisement
![]() |
| Gambar ilustrasi |
SALATIGA | MATALENSANEWS.COM — Harapan seorang mahasiswi untuk menimba pengalaman di dunia hukum justru berubah menjadi pengalaman yang disebut penuh tekanan dan ketakutan. Seorang mahasiswi berinisial J diduga mengalami pelecehan saat menjalani kegiatan magang di salah satu kantor advokat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika J dihubungi oleh seorang oknum advokat dengan alasan ada klien di Yogyakarta yang harus segera ditangani. Meski waktu sudah malam, ajakan tersebut disebut diterima J karena menganggap hal itu bagian dari proses belajar dan tanggung jawab selama magang.
Namun perjalanan yang semula dikira urusan pekerjaan itu disebut berubah arah.
Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mengatakan dari keterangan yang mereka peroleh, J diduga mendapat perlakuan yang tidak semestinya dan sempat dirayu untuk melakukan hubungan badan. Menurutnya, korban tidak mengikuti ajakan tersebut.
“Dari keterangan yang kami himpun, J terus menolak dan melawan,” ujar Sri Hartono kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Peristiwa disebut belum berhenti di situ. Setelah tiba di Salatiga, J kembali diajak menuju salah satu hotel dan kembali mengalami dugaan pelecehan. Dalam situasi tersebut, J disebut berhasil melarikan diri.
Sri Hartono menyebut pihaknya telah menghimpun sejumlah data terkait peristiwa tersebut dan berharap ada respons dari pihak kampus.
“Kami sudah menghimpun data tersebut. Dan kami berharap pihak kampus mengambil langkah, jangan diam saja,” katanya.
Ia menambahkan, identitas oknum advokat yang disebut dalam laporan tersebut belum disampaikan ke publik. Menurutnya, pihaknya masih mendalami informasi dan menunggu tindak lanjut dari kampus tempat J menempuh pendidikan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ruang magang yang seharusnya menjadi tempat belajar dan membangun masa depan, tidak boleh berubah menjadi ruang yang membuat peserta magang kehilangan rasa aman. Dugaan yang muncul tentu perlu diuji melalui proses klarifikasi dan penelusuran agar semua pihak mendapat kepastian serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.(TRI)

