Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 29 Mei 2026, 4:38:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-29T09:38:13Z
LENSA KRIMINALNEWS

Nekat Selundupkan Sabu dan Ratusan Obat Terlarang di Celana Dalam Saat Besuk Suami, IRT Ditangkap di Lapas Sragen

Advertisement

SRAGEN |MATALENSANEWS.COM– Upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan petugas. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y diamankan setelah kedapatan menyembunyikan sabu-sabu, psikotropika, dan obat berbahaya (obaya) di dalam celana dalamnya saat hendak membesuk suaminya yang menjadi warga binaan lapas tersebut.


Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area pemeriksaan pengunjung Lapas Kelas IIA Sragen. Pengungkapan kasus bermula saat tersangka datang layaknya pembesuk biasa dengan membawa sejumlah barang bawaan dan ditemani anaknya yang masih kecil.


Diduga, keberadaan anak tersebut sengaja dimanfaatkan untuk mengurangi kecurigaan petugas terhadap aksinya. Namun saat menjalani prosedur pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh petugas wanita lapas, gerak-gerik tersangka dinilai mencurigakan.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap pakaian yang dikenakan tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah paket berisi narkotika jenis sabu, psikotropika, serta obat berbahaya yang disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku.


Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana menjelaskan, setelah temuan tersebut, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sragen untuk penanganan lebih lanjut.


“Petugas wanita yang melakukan penggeledahan menemukan adanya benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam pakaian dalam tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, ditemukan narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat berbahaya yang rencananya akan dimasukkan ke dalam lapas,” ujar Iptu Setiya Permana saat konferensi pers pengungkapan kasus.


Dari hasil penimbangan dan inventarisasi barang bukti, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10,94 gram, 100 butir psikotropika jenis Alprazolam, serta 123 butir obat berbahaya jenis Yarindo.
Menurut polisi, seluruh barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa paket kecil agar lebih mudah disembunyikan dan diduga telah dipersiapkan secara matang sebelum dibawa menuju lapas.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mengaku diperintahkan seseorang untuk mengambil paket berisi narkotika dan obat-obatan tersebut di wilayah Kabupaten Sukoharjo sebelum dibawa ke Sragen menggunakan transportasi umum.


Untuk menghindari kecurigaan aparat, pelaku sengaja menyamar sebagai istri yang datang membesuk suami sambil membawa anak kecil. Barang haram tersebut kemudian disembunyikan di bagian tubuh yang dianggap sulit terdeteksi saat pemeriksaan biasa.


Polisi juga mengungkap bahwa aksi nekat tersebut diduga dilakukan atas permintaan langsung dari suami tersangka yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lapas. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp1 juta apabila berhasil menyerahkan barang terlarang tersebut kepada suaminya.


“Pengakuan sementara, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta apabila barang tersebut berhasil masuk dan diterima oleh suaminya di dalam lapas. Uang itu rencananya akan diberikan oleh rekan suaminya yang berada di luar,” terang Iptu Setiya.


Selain itu, aparat memperkirakan nilai ekonomis sabu yang dibawa tersangka mencapai sekitar Rp1 juta per gram. Dengan berat hampir 11 gram, nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai belasan juta rupiah di pasaran gelap.


Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Sragen guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan maupun pihak luar lapas.


Polisi juga mendalami peran suami tersangka serta kemungkinan keterlibatan narapidana lain dalam peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan pemasyarakatan.


Menariknya, berdasarkan informasi awal, suami tersangka diketahui bukan merupakan narapidana kasus narkotika. Fakta tersebut membuat penyidik mencurigai adanya keterlibatan jaringan baru atau praktik peredaran barang terlarang yang beroperasi secara terselubung di dalam lapas.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait psikotropika dan obat-obatan berbahaya dengan ancaman hukuman berat.(Goent)