Advertisement
HALBAR | MatalensaNews.com – Kepolisian Resor Halmahera Barat melalui Satuan Reserse Kriminal resmi menahan seorang oknum guru berinisial WB yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Mapolres Halmahera Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Halmahera Barat, , melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Halbar dalam memberikan perlindungan terhadap anak, khususnya dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi sejak tahun 2024 saat korban masih berstatus pelajar kelas 1 SMP.
Tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban melalui media sosial sebelum kemudian mengajak korban ke sejumlah lokasi.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, aksi dugaan persetubuhan tersebut disebut terjadi sebanyak lima kali dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
Dua kejadian diduga berlangsung di rumah milik tersangka di Desa Bobanehena, sementara tiga kejadian lainnya diduga terjadi di area kebun warga di Desa Galala, Kecamatan Jailolo.
Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi guna memperkuat proses pembuktian perkara.
WB resmi ditahan sejak 27 April 2026 setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Meski kasus tersebut baru dilaporkan pada April 2026, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih melengkapi administrasi penyidikan untuk tahapan proses hukum selanjutnya.
Rencananya, pada Rabu (13/5/2026), penyidik akan melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
Polres Halmahera Barat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak dan terjadi di lingkungan pendidikan. (Jk)

