Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 14 Mei 2026, 8:10:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-14T13:10:16Z
INVESTIGASINEWS

Pabrik Tahu di Batursari Demak Diduga Buang Limbah Langsung ke Sungai, Warga Khawatir Dampak Pencemaran

Advertisement


Demak|MATALENSANEWS.COM – Dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup mencuat di wilayah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Salah satu pabrik produksi tahu yang berada di Jalan KH Nasir VI, RT 03 RW 37, diduga membuang limbah cair hasil produksi langsung ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai ketentuan.


Temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi awak media di lokasi pada Kamis (14/5/2026). Limbah cair diduga dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.


Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran warga karena limbah produksi tahu diketahui mengandung bahan organik dengan kadar tinggi. Jika dibuang langsung ke lingkungan, limbah dapat memicu bau busuk menyengat, merusak ekosistem perairan, hingga menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar sungai.


Selain menimbulkan aroma tidak sedap, pencemaran limbah tahu juga berpotensi meningkatkan kadar amonia (NH3) dan hidrogen sulfida (H2S) di dalam air. Kandungan tersebut dinilai berbahaya bagi biota sungai dan dapat merusak kualitas air secara keseluruhan.


Tidak hanya itu, tingginya kandungan nitrogen dan fosfat dalam limbah juga dapat memicu eutrofikasi atau ledakan pertumbuhan alga dan tumbuhan air. Kondisi tersebut menyebabkan kadar oksigen di dalam air menurun drastis dan berpotensi mengakibatkan kematian ikan serta organisme air lainnya.


Warga sekitar juga mengkhawatirkan dampak kesehatan akibat kontak langsung dengan air yang tercemar. Beberapa gangguan yang dapat muncul di antaranya iritasi kulit dan rasa gatal-gatal.


Setiap pelaku usaha, termasuk industri pengolahan tahu, sejatinya memiliki kewajiban untuk mengelola limbah produksinya sebelum dibuang ke lingkungan. Pengolahan tersebut wajib dilakukan melalui IPAL agar kandungan zat berbahaya dapat diminimalkan dan memenuhi standar baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.


Sejauh ini, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak disebut telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi guna memverifikasi dugaan pencemaran tersebut.


Pembuangan limbah industri tanpa proses pengolahan dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Dalam aturan tersebut, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin operasional.


Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar apabila terbukti melakukan pencemaran yang berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Tak hanya pidana dan administratif, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi perdata berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat akibat pencemaran tersebut.


Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat bertindak tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, sekaligus memastikan pengelolaan limbah industri di wilayah Kabupaten Demak berjalan sesuai aturan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga.(Arisyanto)