Advertisement
SEMARANG|MATALENSANEWS.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang Mei 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 61 kasus berhasil diungkap dengan total 105 tersangka diamankan dan 69 korban terdampak.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Jumat (29/5/2026), dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) masih mendominasi dengan 27 kasus. Disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 25 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 9 kasus.
Berbagai modus digunakan para pelaku, mulai dari pembobolan rumah dan tempat ibadah, pencurian sepeda motor menggunakan kunci palsu jenis letter T, hingga aksi perampasan dengan senjata tajam yang dilakukan pada malam hari.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah aksi curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi berbeda.
“Pelaku diketahui menyasar sepeda motor secara acak di lokasi keramaian maupun area parkir terbuka menggunakan kunci palsu jenis letter T. Dalam salah satu aksinya di sebuah pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, pelaku bahkan mampu membawa kabur sepeda motor korban hanya dalam hitungan detik saat situasi ramai penonton,” ungkap Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Pelaku berhasil ditangkap petugas pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU wilayah Margorejo, Kabupaten Pati, saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kayen. Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan hasil curian dari berbagai wilayah di eks Karesidenan Pati.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah. Tersangka berinisial BU (38), warga Boyolali, ditangkap karena diduga membobol sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Pelaku diketahui menyasar gereja-gereja yang berada di kawasan sepi pada malam hari dengan cara merusak pintu maupun jendela untuk mengambil alat musik serta perangkat audio.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebagian barang hasil curian dijual melalui media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
“Tercatat lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Kasus menonjol lainnya terjadi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang merupakan residivis. Keduanya diduga melakukan perampasan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun dengan menggunakan ancaman senjata tajam jenis golok.
Dalam aksi tersebut, pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai milik korban saat berada di kawasan embung wilayah Patean. Polisi juga mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.
“Untuk mengantisipasi aksi begal, kami rutin melaksanakan patroli pada jam-jam rawan di sejumlah lokasi. Patroli dilakukan setiap malam oleh anggota berpakaian preman dan didukung patroli dari polres jajaran,” tegas Dirreskrimum.
Polda Jateng juga tengah mendalami jalur distribusi dan penjualan senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kriminalitas jalanan maupun tawuran. Sejumlah kasus terkait pembelian senjata tajam telah berhasil diungkap dan saat ini masih dalam pengembangan.
“Kami juga telah mengungkap beberapa kasus pembelian alat sajam tersebut dan saat ini sedang menelusuri lebih lanjut untuk mencegah terjadinya pembelian senjata tajam yang digunakan dalam tindak pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman mengimbau masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk segera mengambil kendaraan yang berhasil diamankan polisi.
“Kami persilakan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menunjukkan STNK dan BPKB. Prosesnya gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan pencurian pada malam hari.
“Masyarakat kami imbau menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau CCTV, serta meningkatkan kepedulian lingkungan melalui kegiatan siskamling. Kami juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap transaksi barang murah yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” kata Kombes Pol Artanto.
Polda Jawa Tengah memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Jawa Tengah.(Goent)

