Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 20 Mei 2026, 9:03:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-20T14:03:24Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pelaku Ditangkap Usai Kabur di Basement Hotel

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surakarta. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area parkir basement salah satu hotel di Kota Solo.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan tersangka JM merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang berstatus sebagai pengedar dan residivis kasus narkotika tahun 2019. Sementara HM merupakan warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, yang berstatus sebagai pengguna.


“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Kota Surakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Yos Guntur dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).


Ia menuturkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.59 WIB di area parkir basement sebuah hotel di Kota Solo.


Namun saat hendak diamankan, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan petugas yang dibantu pihak keamanan hotel, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta kendaraan yang digunakan.


“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan hotel, petugas menemukan lima paket sabu yang sebelumnya dibuang oleh tersangka JM di sekitar kendaraan, serta satu paket sabu lain di gudang basement parkir hotel,” jelasnya.


Selain itu, dari dalam tas selempang milik tersangka JM yang berada di dalam mobil, petugas menemukan seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, satu unit timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta dua unit telepon genggam.


Secara keseluruhan, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto total 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir Alprazolam.


Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah sekaligus kantor milik tersangka JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.


Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat itu, petugas kembali menemukan sejumlah alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Yos Guntur menegaskan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.


“Para pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Namun berkat kesigapan petugas dan dukungan pihak keamanan hotel, kedua tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.


Ia juga menyoroti keterlibatan residivis dalam kasus tersebut sebagai indikasi bahwa jaringan narkotika masih terus bergerak dan menggunakan berbagai modus untuk menghindari penegakan hukum.


“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tambahnya.


Atas perbuatannya, tersangka JM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Psikotropika. Sedangkan HM diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penanganan sesuai ketentuan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.


Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Djoko S)