Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 29 Mei 2026, 10:41:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-29T15:45:58Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Demak Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Sita Sabu dan Alat Hisap di Rumah Kontrakan

Advertisement


DEMAK
 |MATALENSANEWS.COM– Kepolisian Resor (Polres) Demak terus menggencarkan patroli guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Demak. Dalam operasi yang digelar jajaran Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.


Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin pada Selasa (26/5/2026) malam di wilayah Kecamatan Karangawen.


Saat melintas di Jalan Raya Desa Brambang, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial HAS (23), warga Kabupaten Grobogan. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di saku jaket tersangka.


“Berawal dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli sehingga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti sabu,” ujar Iptu Yusup saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (29/5/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HAS, petugas kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Hasilnya, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial DA (40), warga Kota Semarang, yang diduga berperan sebagai pengedar.


DA ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Bojong, Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,74 gram, satu plastik klip kosong, enam potongan sedotan, dua korek api gas, satu gunting, satu alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipa kaca, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.


Menurut Yusup, seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.


Polres Demak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Yusup.(Arisyanto/Rendy)