Advertisement
DEMAK|MATALENSANEWS.COM – Sebanyak 1.819 arsip inaktif dari empat perangkat daerah di Kabupaten Demak dimusnahkan dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinperpusar) Kabupaten Demak di aula Dinperpusar, Jumat (29/5/2026).
Pemusnahan arsip tersebut melibatkan empat organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak.
Adapun jumlah arsip yang dimusnahkan terdiri dari 87 dokumen milik Kesbangpol, 364 dokumen Dinsos P2PA, 795 dokumen Dinkominfo, dan 573 dokumen Satpol PP. Seluruh arsip tersebut telah berstatus inaktif dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dimusnahkan sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.
Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Inspektorat serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak. Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing perangkat daerah bersama para saksi, kemudian dilanjutkan dengan penghancuran dokumen menggunakan mesin pencacah kertas.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinperpusar Kabupaten Demak, Indrijantoro Widodo, mengatakan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan sesuai regulasi.
“Arsip yang sudah dinilai layak dimusnahkan harus segera dimusnahkan. Metodenya dapat disesuaikan dengan kondisi dan jumlah arsip,” ujar Indrijantoro.
Ia menjelaskan, untuk arsip dalam jumlah kecil, perangkat daerah dapat melakukan pemusnahan secara mandiri menggunakan mesin pencacah kertas. Sementara untuk arsip dalam jumlah besar, instansi dapat bekerja sama dengan pihak yang memiliki kompetensi dalam pemusnahan arsip.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar arsip yang telah habis masa retensinya tidak menumpuk dan memenuhi ruang penyimpanan, sehingga pengelolaan arsip tetap berjalan secara efektif dan efisien.
Sementara itu, Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Demak, Tri Edy Utomo, mengungkapkan bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari periode tahun 2007 hingga 2018 dan seluruhnya telah berstatus inaktif.
“Arsip yang dimusnahkan telah melalui proses pengajuan pemusnahan, termasuk arsip lama eks PDE,” kata Tri Edy.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip menjadi bagian penting dalam pengelolaan kearsipan, terutama di tengah keterbatasan sarana dan ruang penyimpanan yang dimiliki perangkat daerah.
“Ini merupakan upaya agar pengelolaan arsip di Dinkominfo tetap tertata dengan baik,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Demak berharap tata kelola kearsipan di lingkungan perangkat daerah semakin tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih profesional dan akuntabel.(Farid/Rendy)

