Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 17 Mei 2026, 4:39:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-17T09:39:06Z
BERITA POLISINEWS

Polres Salatiga Jaring 24 Motor Knalpot Brong Saat KRYD Malam Minggu

Advertisement


SALATIGA |MATALENSANEWS.COM– Malam Minggu yang biasanya identik dengan suasana santai dan hiburan justru menjadi malam kelabu bagi para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran Polres Salatiga berhasil menjaring sebanyak 24 sepeda motor berknalpot brong di sejumlah titik wilayah Kota Salatiga, terutama di kawasan Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Sabtu malam (16/5/2026).


Kegiatan KRYD dipimpin langsung oleh Wakapolres Salatiga Kompol R Arsadi KS, S.E., M.H., dengan dukungan ratusan personel gabungan Polres Salatiga bersama jajaran Polsek. Operasi tersebut digelar sebagai langkah cipta kondisi guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan knalpot tidak standar.


Selain melakukan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong, petugas juga melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas lainnya seperti aksi balap liar, konvoi remaja, hingga kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.


Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa penggunaan knalpot tidak standar masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga, khususnya pada malam hari.


“Dalam kegiatan KRYD malam ini, sebanyak 24 kendaraan roda dua menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan petugas. Penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” jelas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.


Kendaraan yang terjaring selanjutnya dilakukan penindakan tilang sesuai aturan yang berlaku. Para pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot dengan spesifikasi standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali di Kantor Satlantas Jalan Diponegoro, Salatiga.


Polres Salatiga turut mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu pengguna jalan lain maupun warga sekitar.


“Salatiga yang aman dan nyaman bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan saling menghargai di jalan raya,” pungkas AKBP Ade Papa Rihi.(Goent)