Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 18 Mei 2026, 8:19:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-18T13:19:42Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polresta Magelang Ungkap 29 Kasus Narkoba, 34 Tersangka Ditangkap

Advertisement


MAGELANG|MATALENSANEWS.COM – Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dan obat berbahaya selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 34 tersangka berhasil diamankan.


Kapolresta Magelang, , menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tersebut pada Senin (18/5/2026).


“Dari 29 perkara itu, sebanyak 34 tersangkanya laki-laki semua. Satu orang masih berusia di bawah 18 tahun,” ujar Herbin.


Ia menjelaskan, mayoritas tersangka berada pada usia produktif antara 15 hingga 35 tahun, yakni sebanyak 30 orang. Sementara tiga tersangka lainnya berusia antara 35 hingga 50 tahun.


Dari total 29 perkara yang ditangani, sebanyak 17 kasus telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, sedangkan 12 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 255,44 gram, tembakau sintetis 71,07 gram, serta obat berbahaya jenis pil Yarindo sebanyak 29.519 butir.


Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap sejak awal tahun 2026. Pada Januari terdapat tujuh kasus dengan sembilan tersangka, Februari sembilan kasus dengan 12 tersangka, Maret dua kasus dengan dua tersangka, April tujuh kasus dengan tujuh tersangka, dan Mei sementara empat kasus dengan empat tersangka.


“Jumlah totalnya terdiri dari 12 perkara narkotika dan 17 perkara obat berbahaya,” jelasnya.


Dalam konferensi pers yang turut dihadiri PS Kasat Narkoba AKP Tri Widaryanto dan PS Kasi Humas Ipda Adi Lilik Purbianto tersebut, Herbin juga memaparkan sebaran kasus di wilayah Kabupaten Magelang.


Kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Mertoyudan dengan tujuh perkara. Kemudian Kecamatan Salaman dan Mungkid masing-masing tiga perkara, Tegalrejo dua perkara, Kajoran dua perkara, Muntilan dua perkara, dan Secang dua perkara.


Sementara itu, masing-masing satu perkara ditemukan di Kecamatan Sawangan, Borobudur, Pakis, Salam, Grabag, Ngluwar, dan Candimulyo.


“Untuk pil Yarindo terdapat 14 kasus dengan 17 tersangka, tembakau sintetis empat kasus dengan empat tersangka, sedangkan sabu 12 kasus dengan 13 tersangka,” ungkapnya.


Kapolresta Magelang mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Magelang.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami berharap masyarakat tetap aktif melapor demi mewujudkan wilayah yang bebas narkoba,” katanya.


Sementara itu, PS Kasat Narkoba AKP Tri Widaryanto menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan jaringan peredaran sabu berasal dari luar daerah.


“Para tersangka mendapatkan barang dari luar daerah kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Magelang. Sedangkan untuk pil Yarindo, sebagian dilakukan melalui sistem penjualan online,” jelasnya.(Sofie Rahmawati)