Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 22 Mei 2026, 3:57:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-22T08:57:56Z
LENSA KRIMINALNEWS

Raup Rp 41 Miliar dari Investasi Crypto Fiktif, Jaringan Penipuan Internasional Berhasil Diungkap

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada Rabu (20/5/2026).


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di ruang digital. Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.


Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.


Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, modus yang digunakan merupakan skema penipuan pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.


“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” ujar Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).


Menurutnya, para pelaku juga menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut menyiapkan model asli guna melakukan video call secara langsung demi memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.


“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tambahnya.


Korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui situs trading crypto palsu yang sistemnya telah dimanipulasi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 kelompok tersebut diduga meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar.


Polisi mencatat, jaringan tersebut memiliki target sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang telah menjadi korban investasi crypto palsu tersebut.


Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut memiliki struktur organisasi yang tersusun rapi, mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan antar anggota tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain karena hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.


Dari pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.


Ancaman hukuman terhadap para tersangka berkisar antara 4 tahun hingga 12 tahun penjara.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi tidak wajar.


“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.


Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber guna menciptakan ruang digital yang aman serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan online.(Djoko S)