Advertisement
Banjarnegara|MATALENSANEWS.COM – Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil milik Erna (40), istri Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Welas Yuni Nugroho atau yang dikenal dengan sapaan Hoho Alkaf. Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 04.15 WIB saat mobil terparkir di halaman rumah korban di Desa Purwasaba RT 001 RW 003, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
“Setelah menerima laporan dari korban pada 23 April 2026, petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti di lokasi kejadian. Dari hasil pendalaman penyelidikan, tim mendapatkan informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki berinisial RP (43), warga Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja,” kata Iptu Ori saat konferensi pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, Tim Resmob Polres Banjarnegara bersama Tim Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka RP pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Mandiraja.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membakar mobil milik korban. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung di rumah tersangka, di antaranya kain yang identik dengan sisa kain yang ditemukan di lokasi kejadian serta selang yang digunakan untuk memindahkan bensin dari tangki sepeda motor ke dalam jeriken.
“Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, kemudian dilakukan gelar perkara dan RP resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasatreskrim menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inafis dan Bidlabfor Polda Jawa Tengah, bahan bakar yang digunakan pelaku untuk membakar kendaraan adalah bensin.
“Kami sampaikan bahwa peristiwa tersebut murni pembakaran dan bukan akibat bom molotov seperti informasi yang sempat beredar,” tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka, motif pembakaran dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap Hoho Alkaf. Tersangka diketahui pernah bekerja sebagai sopir dump truk milik korban sejak tahun 2015.
“Tersangka mengaku kesal karena pembayaran upah kerja sering terlambat sehingga harus berulang kali menagih. Selain itu, tersangka juga tidak menyukai perilaku korban di media sosial yang dinilai sering memamerkan kemewahan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit,” jelasnya.
Polisi mengungkap, dua hari sebelum kejadian tersangka membeli bensin jenis pertalite di SPBU Kaliwinasuh. Bensin tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan selang dan dipersiapkan bersama kayu yang dililit kain sebagai alat pembakar.
“Keesokan harinya tersangka berjalan kaki seorang diri dari rumah menuju rumah korban dengan jarak sekitar dua kilometer. Dari sisi selatan rumah korban, tersangka menyiramkan bensin ke mobil lalu menyalakan api pada kayu yang telah dililit kain dan melemparkannya ke arah kendaraan sebelum melarikan diri melalui jalan sempit,” terang Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic Turbo tahun 2019 warna putih yang mengalami kerusakan akibat terbakar, kayu berbalut kain yang digunakan sebagai alat pembakar, kain identik yang ditemukan di rumah tersangka, selang untuk memindahkan bensin, serta rekaman CCTV di SPBU saat tersangka membeli bahan bakar menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Polres Banjarnegara juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(Sofie Rahmawati)

