Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.COM — Satresnarkoba Polres Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Salatiga. Belum genap sepekan setelah mengungkap kasus peredaran pil Yarindu, petugas kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte di sebuah rumah kos di wilayah Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu (6/5/2026).
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan tersangka yang berhasil diamankan yakni IKD alias Ahong (25), warga Kabupaten Magelang yang tinggal di rumah kos di wilayah Sidorejo, Kota Salatiga.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/27/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SALATIGA/POLDA JAWA TENGAH tanggal 6 Mei 2026.
“Tersangka berhasil diamankan setelah anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis tembakau gorilla di salah satu rumah kos di wilayah Sidorejo Lor,” jelas AKBP Ade Papa Rihi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan dan undercover di lokasi yang dicurigai.
Hasilnya, pada Rabu (6/5/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka di kamar kos yang berada di Jalan Palem Merah Soka, Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau gorilla serta cairan sintetis yang diduga mengandung narkotika. Cairan tersebut rencananya akan disemprotkan ke tembakau sebelum diedarkan kembali.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa irisan daun diduga tembakau gorilla, cairan sintetis, lintingan siap pakai, alat pendukung pengemasan, hingga telepon genggam yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni tembakau gorilla seberat 20,63 gram dan cairan sinte seberat 13,34 gram.
Kapolres Salatiga menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Salatiga dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai sangat berbahaya bagi generasi muda.
“Peredaran narkotika, termasuk tembakau gorilla dan sinte, sangat berbahaya karena menyasar anak-anak muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan berani melapor. Ini bentuk sinergitas untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Salatiga guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Goent)

