Advertisement
Magelang |MATALENSANEWS.COM– Unit Reskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual fisik atau yang dikenal dengan istilah “begal pantat” yang sempat meresahkan warga di wilayah Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Pelaku diketahui berinisial ETL (28), seorang wiraswasta yang kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut mencuat setelah aksi pelecehan yang dialami seorang mahasiswi berinisial FN (20) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Mertoyudan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polresta Magelang langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku meski sepeda motor yang digunakannya tidak dipasangi plat nomor. Identifikasi dilakukan berdasarkan kecocokan jenis kendaraan serta jaket yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Dusun Soka, Mertoyudan, saat hendak memarkirkan kendaraannya.
Dalam menjalankan aksinya, ETL diketahui mengincar perempuan yang berjalan sendirian di gang-gang sempit. Pelaku mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian secara tiba-tiba melakukan pelecehan fisik sebelum melarikan diri.
Kepada penyidik, ETL mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di wilayah Mertoyudan. Ia juga mengakui melakukan aksi tersebut karena merasa puas setelah melakukan tindakan asusila terhadap korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Meski demikian, secara formil tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Sebagai gantinya, pelaku diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang.
Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket, serta helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Untuk melengkapi proses penyidikan, Polresta Magelang berencana menghadirkan psikiater guna melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Mertoyudan yang pernah mengalami kejadian serupa, agar segera melapor guna membantu penguatan berkas perkara dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.(Sofie Rahmawati)

