Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 08 Mei 2026, 1:01:00 PM WIB
Last Updated 2026-05-08T06:01:06Z
BERITA UMUMNEWS

FORMATIK Jakarta Demo Jilid II di KPK, Desak Usut Dugaan Korupsi Tiga SKPD Maluku Utara

Advertisement


Jakarta |MATALENSANEWS.COM– Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (7/5/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak KPK segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.


Dalam aksinya, FORMATIK menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara terkait realisasi anggaran belanja barang dan jasa serta dana hibah tahun 2024 yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Tiga instansi yang menjadi sorotan yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara, Dinas Pariwisata Maluku Utara, dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Maluku Utara.


Koordinator Lapangan FORMATIK Jakarta, Alfian Sangaji, mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang sebelumnya telah diserahkan kepada Ketua KPK RI Setyo Budiyanto.


“Kehadiran kami di Gedung KPK RI kali ini untuk mem-follow up laporan pengaduan yang telah kami serahkan kepada Ketua KPK RI bapak Setyo Budiyanto dengan Nomor Laporan 01/B/FORMATIK/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026,” ujar Alfian dalam orasinya di depan Gedung KPK.


Menurut Alfian, pihaknya mendesak KPK segera memanggil Kepala Dispora Maluku Utara Saifuddin Djuba, Kepala Dinas Pariwisata Tahmid Wahab, dan Kepala Biro Kesra Setda Malut Asrul Gailea karena diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran belanja barang dan jasa serta dana hibah.


Ia menyebut, dugaan penyimpangan di Dispora Maluku Utara meliputi realisasi belanja makan minum senilai Rp1,1 miliar, belanja barang dan jasa Rp3,4 miliar, serta dana hibah kepada KONI Maluku Utara sebesar Rp12 miliar yang disebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.


“Dugaan korupsi tersebut terdiri dari realisasi belanja makan minum senilai Rp1,1 miliar, realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp3,4 miliar, dan realisasi dana hibah kepada KONI Malut senilai Rp12 miliar yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Alfian.


Selain itu, FORMATIK juga menyoroti realisasi belanja barang dan jasa di Dinas Pariwisata Maluku Utara senilai Rp1,1 miliar yang disebut tidak didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang valid.



Tak hanya itu, mereka juga mengungkap dugaan ketidakjelasan penggunaan dana hibah barang dan uang pada Biro Kesra Setda Malut sebesar Rp1,2 miliar yang diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi berbadan hukum tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.


“Serta terdapat penggunaan dana hibah barang dan uang untuk badan, lembaga dan organisasi berbadan hukum sebesar Rp1,2 miliar yang direalisasikan oleh Biro Kesra Setda Malut namun tidak dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut,” tambahnya.


Atas dasar itu, FORMATIK Jakarta mendesak Ketua KPK RI beserta jajaran penyidik segera mengambil langkah hukum dan menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.


Hingga aksi berakhir, massa aksi meminta KPK menunjukkan keseriusannya dalam menangani dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara demi menjawab tuntutan publik akan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.(Jak)