Advertisement

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Kab.Semarang |MATALENSANEWS.COM– Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan bahwa hak penggunaan kios maupun los di Pasar Sumowono tidak boleh diperjualbelikan ataupun disewakan secara tidak resmi. Penegasan tersebut disampaikan menyusul temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi B DPRD Kabupaten Semarang yang menduga adanya praktik jual beli dan penyewaan hak pakai kios secara ilegal di pasar tersebut.
Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Semarang masih menunggu surat resmi dari DPRD terkait hasil sidak tersebut. Meski demikian, koordinasi awal telah dilakukan dengan Kepala UPTD Pasar dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) guna memverifikasi kebenaran informasi yang berkembang.
"Terkait hal ini, kami masih menunggu surat resmi dari DPRD. Sambil menunggu, kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala UPTD dan Diskumperindag untuk memverifikasi kebenaran dugaan tersebut," ujar Ngesti Nugraha usai kegiatan Jumat Berkah di rumah dinasnya, Jumat (26/6/2026).
Ia menegaskan, kios dan los di Pasar Sumowono merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Semarang. Karena itu, hak penggunaannya tidak dapat dipindahtangankan melalui mekanisme jual beli.
"Jual beli itu jelas tidak diperbolehkan. Mungkin selama ini ada penyewaan yang tidak tercatat dan tidak diketahui oleh Diskumperindag. Jika terbukti, maka pihak yang menjual wajib mengembalikan uangnya kepada penyewa," tegasnya.
Sebagai langkah penertiban, Bupati juga menginstruksikan Diskumperindag untuk memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kios dan los. Kios yang dibiarkan kosong dalam jangka waktu lama akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, dimulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga, sebelum akhirnya hak penggunaan dicabut.
Menurutnya, pedagang yang telah memperoleh izin penggunaan kios tidak diperbolehkan mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain tanpa prosedur resmi.
"Pedagang yang sudah memiliki izin tidak boleh begitu saja melimpahkannya ke orang lain. Jika sudah tidak ingin berdagang, kewajibannya menyerahkan kembali kepada pemerintah melalui Diskumperindag untuk diserahkan kepada pedagang lain yang membutuhkan. Pengecualian diberikan jika pedagang sedang sakit, dengan memberikan tenggat waktu tertentu," jelasnya.
Selain melakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten Semarang juga akan meningkatkan sosialisasi kepada seluruh pedagang mengenai aturan penggunaan kios pasar. Di sisi lain, penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, baik dari kalangan pedagang maupun aparatur yang berwenang.
"Kita telusuri siapa yang menyewakan kepada pihak lain. Jika terbukti tidak sesuai prosedur, maka kewajiban mengembalikan dana tersebut harus dipenuhi," pungkas Bupati.(TRI)
