Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 17 Juni 2026, 7:23:00 PM WIB
Last Updated 2026-06-17T12:23:50Z
BERITA UMUMNEWS

Empat Perangkat Desa Turitempel Dijatuhi SP 2, Satu Diskors Akibat Pesta Miras di Kantor Desa

Advertisement


Demak |MATALENSANEWS.COM– Pemerintah Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, menjatuhkan sanksi Surat Peringatan Kedua (SP 2) kepada empat perangkat desa yang terlibat dalam pesta minuman keras (miras) di lingkungan kantor desa. Dari empat perangkat yang disanksi, satu di antaranya juga menerima sanksi tambahan berupa skorsing.


Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengungkapkan bahwa salah satu perangkat desa yang dikenai sanksi merupakan seorang perempuan yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Meski tidak ikut mengonsumsi miras, perangkat desa itu dinilai berperan dalam memfasilitasi kegiatan pesta miras yang dilakukan rekan-rekannya.


Menurut Rohmat, minuman keras yang dikonsumsi para perangkat desa tersebut berasal dari warung milik anak perangkat desa perempuan tersebut yang berada tepat di samping kantor desa.


"Dia punya miras itu ya di rumah, yang jualan anaknya. Jualan di warung depan rumahnya, rumahnya di sebelah kantor. Sekalipun itu punya anaknya dititipkan di rumahnya, itu kan sama saja melindungi," ujar Rohmat, Selasa (16/6/2026).


Ia menambahkan, perangkat desa perempuan tersebut juga diduga menyediakan perlengkapan yang digunakan saat pesta miras berlangsung.


"Sekalipun tidak ikut mabuk, dia ikut ngasih teko, ngasih tempat minum-minuman itu. Miras yang dibeli tiga perangkat lain juga dibeli di situ," lanjutnya.


Selain memberikan sanksi kepada para perangkat desa yang terlibat, Pemerintah Desa Turitempel juga berencana mengambil langkah tegas terhadap keberadaan warung yang diduga menjual minuman keras tersebut.


Rohmat menyatakan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak untuk menindak warung milik anak perangkat desa tersebut.


"Besok hari Rabu saya ke Kasatpol PP untuk koordinasi lebih lanjut untuk membongkar warung tersebut. Bongkar total penyakit masalah itu. Saya kasihan anak-anak kecil terlibat semuanya. Pulang sekolah minum, ambil. Waduh sedih," kata Rohmat.


Ia menyebutkan, minuman yang dijual di warung tersebut dikenal masyarakat dengan sebutan "es moni", yang diduga mengandung alkohol dan kerap dikonsumsi oleh kalangan remaja.


Pemberian SP 2 kepada empat perangkat desa tersebut merupakan hasil keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada Senin (15/6/2026) sore. Dalam forum tersebut, berbagai unsur desa membahas tindak lanjut atas kasus pesta miras yang terjadi di lingkungan kantor desa.


Rohmat menegaskan bahwa para perangkat desa tersebut sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1). Karena kembali melakukan pelanggaran yang dianggap mencoreng citra pemerintah desa, maka sanksi yang lebih berat akhirnya dijatuhkan.


Pemerintah Desa Turitempel berharap pemberian sanksi tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa agar menjaga integritas, kedisiplinan, dan etika dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.


Kasus pesta miras yang melibatkan perangkat desa ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan kantor pemerintahan desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan.(Arisyanto/Rendy)