Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 19 Juni 2026, 12:34:00 PM WIB
Last Updated 2026-06-19T05:34:35Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Maluku Utara Desak ESDM Cabut Izin PT Mega Haltim Mineral Usai Longsor Tambang Nikel

Advertisement

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek

JAKARTA|MatalensaNews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin operasi PT Mega Haltim Mineral (MHM). Desakan tersebut muncul menyusul insiden longsor yang terjadi di area tambang nikel milik perusahaan itu di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.


Selain meminta pencabutan izin operasi, GPM Maluku Utara juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT MHM apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).


Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan insiden longsor yang terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, di area ekor tambang Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, menjadi perhatian serius terkait penerapan K3 di sektor pertambangan.


Menurutnya, peristiwa tersebut dilaporkan mengakibatkan sekitar tiga orang menjadi korban dan mengindikasikan adanya dugaan lemahnya pengawasan perusahaan terhadap aspek keselamatan kerja para pekerja di lokasi tambang.


“Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap standar keselamatan kerja. Kami menduga terdapat kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan yang seharusnya menjadi prioritas utama perusahaan,” ujar Sartono.


Ia menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas setiap risiko yang muncul dalam aktivitas operasional pertambangan. Menurutnya, keselamatan pekerja merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.


Sartono menambahkan bahwa penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja.


“Setiap pelanggaran terhadap standar K3 berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kecelakaan kerja, kerugian material hingga hilangnya nyawa pekerja,” katanya.


Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan berbagai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa sanksi administratif, pidana, maupun tuntutan hukum dari korban atau keluarga korban.


“Keselamatan kerja merupakan hak dasar setiap pekerja yang tidak boleh diabaikan. Penerapan K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan terhadap para pekerjanya,” tegas Sartono.


Lebih lanjut, Sartono menilai pengabaian terhadap standar K3 tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi merusak reputasi perusahaan, menurunkan kepercayaan publik, serta memengaruhi moral dan produktivitas tenaga kerja.


“Lingkungan kerja yang tidak aman akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pekerja dan berpotensi memicu konflik di lingkungan perusahaan. Karena itu, setiap perusahaan pertambangan wajib memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai standar keselamatan yang berlaku,” ujarnya.


Atas dasar itu, DPD GPM Maluku Utara kembali mendesak Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT Mega Haltim Mineral dan mempertimbangkan pencabutan izin operasinya.


Selain itu, GPM juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera melakukan investigasi mendalam terhadap insiden longsor tersebut serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.


Menurut GPM, langkah tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang mengabaikan keselamatan kerja, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi para pekerja di sektor pertambangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.(Jak)