Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 24 Juni 2026, 12:44:00 AM WIB
Last Updated 2026-06-23T17:44:15Z
LENSA KRIMINALNEWS

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santri di Demak Terungkap, Pengasuh Ma’had Jadi Tersangka

Advertisement


DEMAK|MATALENSANEWS.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan berinisial RE (16) di Ma’had Azimul Quran Al Anfas, Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mulai terungkap. Pengasuh lembaga tersebut, MT (46), kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh keluarga korban.


Kasus ini mencuat setelah ayah korban, berinisial NK, menerima informasi dari mantan pengurus Ma’had Azimul Quran Al Anfas terkait dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dialami oleh istri mantan pengurus tersebut. Informasi itu membuat NK khawatir terhadap kondisi anaknya yang telah menempuh pendidikan di lembaga tersebut selama hampir dua tahun.


Atas dasar kekhawatiran tersebut, NK memutuskan membawa pulang putrinya ke Kabupaten Pemalang pada Juni 2024. Korban kemudian dipindahkan ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, untuk melanjutkan pendidikan.


Pengakuan Korban Setelah Setahun


Sekitar satu tahun setelah meninggalkan ma’had tersebut, keluarga mulai melihat adanya perubahan sikap dan kondisi psikologis korban. Saat pulang liburan pada tahun 2025, RE akhirnya mengungkapkan pengalaman yang selama ini disimpannya.


Korban mengaku menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh MT sejak berusia 13 tahun. Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, tindakan cabul tersebut terjadi sebanyak lima kali selama dirinya berada di lingkungan ma’had.


“Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma.


Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami tekanan psikologis, merasa jijik, dan trauma atas perlakuan yang diterimanya.


Dilaporkan ke Polisi


Setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya, NK memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak pada 8 Juni 2026.


Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi yang mengetahui atau terkait dengan peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, MT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).


Menurut kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah dan kamar padepokan saat korban masih menimba ilmu di lembaga tersebut.


Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Muncul Laporan Korban Lain


Kasus ini terus berkembang setelah muncul laporan lain yang juga menyeret nama MT. Mantan pengurus lembaga tersebut turut melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami istrinya saat masih berada di lingkungan padepokan.


Laporan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.


Pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.


Kemenag: Lembaga Belum Memiliki Izin Operasional


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Abdur Rouf, mengungkapkan bahwa Ma’had Azimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional resmi dan tidak tercatat memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).


Keterangan tersebut menjadi perhatian tersendiri di tengah proses hukum yang sedang berjalan, mengingat legalitas lembaga pendidikan keagamaan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis pesantren.


Korban Akan Mendapat Pendampingan


Sementara itu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak memastikan akan memberikan pendampingan kepada para korban.


Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Ana Istiqomah, mengatakan pihaknya akan memberikan layanan pendampingan psikologis serta rehabilitasi sosial guna membantu proses pemulihan korban.


“Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal,” ujarnya.


Hingga saat ini, penyidik Polres Demak masih terus mendalami kasus tersebut. Aparat juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan korban lain maupun alat bukti tambahan yang memperkuat proses hukum terhadap tersangka.(Rendy/Farid)