Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 23 Juni 2026, 11:18:00 PM WIB
Last Updated 2026-06-23T16:18:26Z
BERITA UMUMNEWS

FAKI RI Demo di KPK dan Kejagung, Desak Usut Dugaan Korupsi dan Pungli di Kemenag Maluku Utara

Advertisement


JAKARTA | MatalensaNews.com – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI RI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (22/6/2026).


Dengan membawa mobil komando dan melibatkan puluhan massa, FAKI RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan liar yang diduga terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.


Dalam aksinya, massa FAKI secara khusus meminta KPK memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, beserta panitia Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan terkait dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate senilai Rp39 miliar.


Proyek yang bersumber dari anggaran Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Lasissco Haltim Raya.


Selain itu, FAKI juga mendesak KPK mengusut proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate tahun 2022 senilai Rp19,7 miliar yang dikerjakan oleh PT Albarka Abdul Aziz menggunakan dana APBN melalui Kementerian Agama RI.


Koordinator aksi FAKI RI, Mansur A. Dom, dalam orasinya menyatakan bahwa proyek senilai Rp19,7 miliar tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Menurutnya, kualitas bangunan yang dihasilkan dinilai rendah sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran negara.


“Proyek ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dengan nilai anggaran yang begitu besar, hasil pekerjaan yang dinilai jauh dari standar menimbulkan pertanyaan besar terkait penggunaan anggaran negara,” tegas Mansur di hadapan peserta aksi.


Tak hanya menyoroti proyek pembangunan kampus, FAKI juga meminta Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI menelusuri dugaan praktik rangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara.


Menurut FAKI, terdapat indikasi seorang pegawai berstatus PPPK menjalankan fungsi PPK meskipun diduga tidak memiliki sertifikasi maupun kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan tersebut.


Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta Irjen Kementerian Agama RI mengusut dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Maluku Utara serta sejumlah kantor kementerian agama kabupaten/kota.


Mansur menyebut praktik tersebut diduga dilakukan dengan modus meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi dengan janji dapat diluluskan sebagai ASN maupun PPPK.


Dalam orasinya, sejumlah nama turut disebut sebagai pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, di antaranya Jauhari S. Yawari, Sale Alhadat, Hi. Suri, Hamdi Berhet, Yamin Latif, Adhari A. Karim, Muhammad Umar, Nikmai A. Mahmud, hingga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Hi Amar Manaf.


“Seluruh dugaan ini harus dibuka secara transparan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen ASN yang seharusnya bersih dan profesional,” ujar Mansur.


FAKI juga menyoroti dugaan pemotongan atau pungutan terhadap pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan yang disebut terjadi dalam rangka pelaksanaan kegiatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama.


Selain itu, massa aksi meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan beredarnya Surat Keputusan (SK) tidak sah atau SK bodong di lingkungan MAN 1 Halmahera Selatan. Dokumen tersebut diduga diterbitkan dengan mencantumkan tanda tangan pejabat terkait dan diberikan kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang.


Melalui aksi tersebut, FAKI RI menegaskan akan terus mengawal seluruh laporan dan tuntutan yang telah disampaikan kepada KPK, Kejaksaan Agung, maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI hingga terdapat langkah konkret berupa penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.


Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang disampaikan dalam aksi tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(JAK)