Advertisement
SRAGEN|MATALENSANEWS.COM – Seorang pemuda asal Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, bernama Dwi Cakrawana, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait program penempatan kerja ke luar negeri ke Polres Sragen.
Laporan tersebut dilayangkan setelah Cakra mengaku mengalami kerugian akibat proses pemberangkatan kerja yang difasilitasi oleh pihak yang mengatasnamakan PT Pancamanah Utama.
Menurut keterangan Cakra, awalnya ia tertarik mengikuti program penempatan kerja ke Taiwan yang ditawarkan melalui PT Pancamanah Utama. Setelah menjalani berbagai tahapan, mulai dari pelatihan hingga wawancara, dirinya dinyatakan lulus seleksi.
Namun, keberangkatannya ke Taiwan disebut tidak pernah terealisasi. Cakra mengaku berulang kali menerima berbagai alasan dari pihak perusahaan yang menyebabkan proses keberangkatan terus tertunda.
Merasa jenuh dengan ketidakjelasan tersebut, ia sempat berniat mengundurkan diri. Akan tetapi, menurut pengakuannya, keinginan tersebut selalu dicegah oleh seseorang bernama Paryanti yang disebut sebagai pihak dari PT Pancamanah Utama Sragen.
Dalam perkembangannya, Cakra kemudian ditawari kesempatan bekerja di Belanda dengan iming-iming gaji mencapai Rp45 juta per bulan. Tawaran tersebut diterima karena dianggap sebagai solusi atas ketidakpastian program kerja sebelumnya.
Namun setibanya di Belanda, Cakra mengaku mendapati kondisi yang berbeda dari yang dijanjikan. Ia menyebut diberangkatkan menggunakan paspor wisata dan hanya mendapatkan pekerjaan serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu.
“Karena pekerjaan tidak tetap, penghasilan yang diperoleh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Selama berada di Belanda, Cakra mengaku mendapat bantuan dari sejumlah pekerja migran asal Indonesia, termasuk yang berasal dari Sragen, sehingga dapat bertahan hidup hingga akhirnya kembali ke Indonesia.
Setelah pulang ke Tanah Air, Cakra berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang memberangkatkannya. Namun pertemuan yang dilakukan dengan Paryanti disebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga ia memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (23/6/2026), Paryanti memberikan tanggapan singkat terkait persoalan tersebut.
"Hari Jumat saya hadir klarifikasi di Polres Sragen bapak," tulisnya melalui pesan singkat.
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen mengungkap temuan terkait legalitas operasional PT Pancamanah Utama setelah melakukan verifikasi lapangan menyusul ramainya pemberitaan kasus tersebut di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Disnaker menemukan bahwa lembaga tersebut belum memiliki izin operasional yang sah untuk menjalankan aktivitas pelatihan maupun penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di wilayah Kabupaten Sragen.
“Per tanggal 18 Februari 2026, kami sudah menerbitkan surat peringatan tegas kepada Saudara Paryanti,” ujar Rina dari Disnaker Sragen.
Dalam surat tersebut, Disnaker memerintahkan agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pelatihan kerja dan penempatan CPMI dihentikan sampai izin resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Hasil verifikasi lapangan juga menunjukkan bahwa lokasi yang digunakan merupakan kantor perorangan cabang yang hanya berfungsi mencari calon pekerja migran dan tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan maupun perekrutan secara mandiri.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Pentaker) Disnaker Sragen, Mursito, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan plang nama "Panca Amanah" atau PT Pancamanah Utama.
“Secara preventif kami sudah melangkah. Kami inspeksi langsung ke sana dan melakukan verifikasi lapangan. Ternyata benar ada aktivitas sesuai yang beredar di media sosial,” kata Mursito.
Cakra berharap laporan yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap tidak ada lagi calon pekerja migran Indonesia yang mengalami nasib serupa akibat tergiur tawaran pekerjaan luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.
“Saya berharap agar pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum dan tidak ada lagi CPMI lain yang menjadi korban seperti saya,” pungkasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Sragen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.(Djoko S)

