Advertisement

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Jakarta |MATALENSANEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK mengusut dugaan suap kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga bertujuan menutupi temuan audit atas sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perkara baru ini merupakan pengembangan dari OTT sebelumnya yang telah menjerat Bupati Muara Enim, Edison, beserta sejumlah pihak lainnya.
"Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah Smart TV yang kemarin sudah kami jelaskan dalam konstruksi perkara di Pemkab Muara Enim," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Dalam operasi lanjutan tersebut, KPK mengamankan sebanyak 11 orang. Enam orang di antaranya merupakan pihak yang sebelumnya telah diamankan dalam OTT Muara Enim, sementara lima orang lainnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan.
"Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Budi.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, lembaga antirasuah itu memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
"Selanjutnya, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, kepada oknum-oknum di Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.
Budi menjelaskan, dugaan suap kepada auditor BPK tersebut memiliki keterkaitan erat dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya telah diungkap KPK. Dugaan pemberian uang itu diduga dilakukan untuk menutupi temuan hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.
"Pada pokoknya ini berkaitan dengan dugaan suap untuk cover-up atau menutup temuan BPK berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Kabupaten Muara Enim. Salah satunya adalah pengadaan Smart TV atau Smart Board," ungkap Budi.
KPK juga menduga bahwa sebagian dana yang sebelumnya diterima dari pihak swasta dalam kasus pengadaan tersebut digunakan untuk menyuap oknum auditor BPK. Dugaan ini muncul berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
"Barang bukti ini juga saling terkait dengan perkara kemarin. Karena dari Rp500 juta yang diberikan pihak swasta kepada pihak di Pemkab, sebagian dibawa ke Muara Enim yang kemudian dilakukan tangkap tangan. Sebagian lagi diduga digunakan untuk pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK," terang Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan proses pengadaan barang dan jasa di daerah. KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam upaya menutupi temuan audit negara tersebut.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan identitas para pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada oknum BPK tersebut. Namun, lembaga antirasuah menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red/Jak)
