Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 terdakwa lainnya dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, , menyatakan lembaganya tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Menurut Budi, KPK mengapresiasi putusan hakim karena dinilai sejalan dengan konstruksi hukum dan analisis pembuktian yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum.
Ia menjelaskan, majelis hakim dalam pertimbangannya mengambil alih dan menyetujui keseluruhan konstruksi hukum serta analisis yuridis yang dipaparkan jaksa KPK, termasuk penerapan pasal-pasal yang digunakan dalam surat tuntutan.
"KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," katanya.
Selain itu, KPK juga mencatat seluruh terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak lain.
Budi menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
"KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," ujarnya.
Rincian Vonis Para Terdakwa
Dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 11 terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
-
divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.
-
divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
-
divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.
-
divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp7,59 miliar subsider 2 tahun kurungan.
-
divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,94 miliar subsider 1 tahun kurungan.
-
divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun kurungan.
-
divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
-
divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.
-
divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan.
-
divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
-
divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar di lingkungan Kemnaker yang berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikasi K3. Putusan yang telah diterima seluruh pihak tersebut menandai berakhirnya proses persidangan tingkat pertama dan menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik.(Red/GT)

