Advertisement
TALIABU| MatalensaNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengungkap pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai lebih dari Rp17,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Mateos, mengatakan Aliong Mus dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Mateos, Minggu (7/6/2026).
Mateos menjelaskan, terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka, pihak kejaksaan akan berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, penahanan tidak semata-mata dilakukan berdasarkan kekhawatiran penyidik, melainkan harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Alasan penahanan tentu harus mengacu kepada KUHAP baru, yakni tidak semata berdasarkan kekhawatiran penyidik. Ini baru dimulai, ikuti saja perkembangannya,” katanya.
Selain itu, Kejati Maluku Utara juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atau cekal terhadap Aliong Mus kepada instansi yang berwenang guna mendukung proses penyidikan.
“Setahu saya sudah diajukan permintaan cekal kepada lembaga berwenang,” tambahnya.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Kerugian tersebut diduga timbul akibat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian dalam proses pengerjaan proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu.
Temuan tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Proyek dengan nilai lebih dari Rp17,5 miliar itu dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Dalam perjalanan proyek, penyidik menemukan berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, telah mengonfirmasi bahwa Aliong Mus resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melayangkan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil sebagai tersangka,” ujar Sufari.
Sebelum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, Kejati Maluku Utara lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu berinisial S alias Suprayitno, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Saat ini ketiga tersangka tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka, publik kini menanti langkah lanjutan Kejati Maluku Utara dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu yang diduga telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar serta menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke meja hijau.(Jak)

