Advertisement
SEMARANG |MATALENSANEWS.COM– Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 39 orang tersangka diamankan, terdiri atas 28 warga negara Indonesia (WNI), tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan.
Kombes Pol Himawan menjelaskan, sindikat tersebut menjalankan aksi penipuan dengan modus pig butchering, yaitu membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial dan aplikasi kencan daring sebelum mengarahkan korban untuk berinvestasi pada platform kripto palsu.
"Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong," ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng untuk mendeteksi aktivitas penipuan lintas negara. Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga menjadi pusat operasional sindikat tersebut.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan tujuh lokasi yang digunakan para pelaku, terdiri dari satu kantor perusahaan dan enam rumah kos. Salah satu lokasi utama berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, yakni PT Digi Global Konsultan yang diduga digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional jaringan penipuan tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo serta media sosial Facebook untuk mencari korban. Setelah berhasil menjalin komunikasi, korban diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi hingga terbangun hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku menggunakan identitas palsu lengkap dengan foto dan video perempuan. Bahkan, sindikat tersebut mempekerjakan seorang perempuan berinisial F yang bertugas sebagai model untuk menyediakan materi visual serta melakukan panggilan video secara langsung agar korban semakin yakin.
Penyidik mengungkap bahwa jaringan ini memiliki struktur organisasi yang rapi dengan pembagian tugas mulai dari leader, marketing, asisten marketing hingga model. Dari total 39 tersangka yang diamankan, sebanyak 33 orang bertugas sebagai marketing yang bertanggung jawab menjaring korban melalui aplikasi kencan daring menggunakan identitas palsu.
Korban yang telah percaya kemudian diarahkan untuk melakukan investasi pada situs trading kripto coverts.net melalui tautan www.livetradingcrypto.com yang sistemnya telah dimanipulasi. Akibatnya, seluruh dana yang disetorkan korban masuk ke jaringan pelaku dan tidak dapat ditarik kembali.
"Selain marketing dan asisten marketing terdapat peran leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali," ungkap Himawan.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial ASC yang berperan sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana yang digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama kurun waktu tersebut, kelompok pelaku berpindah-pindah lokasi dan menggunakan sedikitnya empat kantor berbeda sebelum akhirnya terungkap.
Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar. Sedikitnya 133 orang menjadi korban, dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita berbagai barang bukti berupa satu papan nama PT Digi Global Konsultan, dokumen akta notaris perjanjian sewa, buku panduan marketing, tangkapan layar situs kripto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat unit televisi, serta satu unit sepeda motor beserta BPKB.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Sementara tersangka penyedia sarana dan tempat dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kombes Pol Himawan menegaskan, penanganan kasus ini melibatkan kerja sama lintas negara, termasuk dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), Interpol, Bareskrim Polri, PPATK, serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun kripto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan," jelasnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas warga negara asing yang terlibat tindak pidana di Indonesia.
Di kesempatan sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi kencan daring.
"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading kripto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar. Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang adalah benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber," pungkasnya.(Rendy/Farid)

