Advertisement
Demak|MATALENSANEWS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Es Moni, Satuan Samapta Polres Demak menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Demak, Rabu (18/6/2026) malam.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo, petugas menyasar sebuah rumah milik BA (32), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus peredaran minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 56 botol miras pabrikan berbagai merek serta tiga galon miras tradisional yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras oplosan jenis Es Moni. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center Polri 110 maupun kanal pengaduan WhatsApp Kapolres Demak.
“Kami merespons setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Informasi yang kami terima mengarah pada adanya dugaan peredaran miras oplosan jenis Es Moni yang cukup meresahkan warga, sehingga langsung kami tindak lanjuti melalui kegiatan razia,” kata AKP Setiyo di Mapolres Demak, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi warga yang aktif melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan.
Dari hasil penggerebekan di lokasi, petugas tidak hanya menemukan puluhan botol minuman keras pabrikan, tetapi juga tiga galon miras tradisional yang diduga akan digunakan sebagai campuran pembuatan minuman keras oplosan.
“Dari lokasi tersebut kami mengamankan 56 botol miras pabrikan dan tiga galon miras tradisional yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras oplosan. Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Setiyo menegaskan bahwa peredaran miras oplosan menjadi perhatian serius Polres Demak karena berpotensi membahayakan kesehatan bahkan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
“Miras oplosan memiliki risiko yang sangat tinggi karena kandungannya tidak terukur. Selain membahayakan kesehatan, peredarannya juga berpotensi memicu berbagai gangguan Kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Demak akan terus menggencarkan operasi pekat sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Operasi tersebut tidak hanya menyasar peredaran minuman keras ilegal, tetapi juga berbagai penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi meresahkan warga.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal maupun penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Demak. Razia pekat akan terus kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan demi menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.
AKP Setiyo juga berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, kami optimistis Kabupaten Demak akan tetap aman, kondusif, dan bermartabat sesuai jati dirinya sebagai Kota Wali,” pungkasnya.(Arisyanto)

