Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 10 Juni 2026, 11:54:00 AM WIB
Last Updated 2026-06-10T04:54:11Z
BERITA POLISINEWS

Polres Salatiga Launching Monumen Knalpot Brong di SMKN 3, Kapolres Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Advertisement


SALATIGA|
MATALENSANEWS.COM – Polres Salatiga menggelar Apel Akbar Apresiasi sekaligus Launching Pembuatan Monumen Peringatan Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong di Lapangan Upacara SMKN 3 Salatiga, Jalan Ja'far Shodiq, Kalibening, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Rabu (10/6/2026).


Kegiatan yang diikuti sebanyak 576 siswa-siswi kelas X dan XI tersebut dipimpin langsung Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir Kepala SMKN 3 Salatiga Sriyanto, S.Pd., M.Pd., para Pejabat Utama Polres Salatiga, Kapolsek Tingkir Kompol Daryono, S.E., serta jajaran guru dan karyawan SMKN 3 Salatiga.


Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta apel mengikuti pembacaan Ikrar Penolakan Penggunaan Knalpot Brong sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Salatiga.


Dalam amanatnya, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong juga berdampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat.


"Knalpot brong bukan hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial, konflik antarkelompok, hingga gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu kami mengajak seluruh pelajar untuk menjadi generasi yang tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar," tegas AKBP Ade Papa Rihi.



Kapolres menjelaskan bahwa maraknya penggunaan knalpot brong di kalangan remaja kerap dipengaruhi oleh tren media sosial, budaya balap liar, hingga keinginan untuk mendapatkan perhatian. Namun, fenomena tersebut justru membawa dampak negatif bagi masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Sebagai bentuk edukasi berkelanjutan, dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima knalpot brong antara Polsek Tingkir dan SMKN 3 Salatiga. Selanjutnya, Kapolres Salatiga menyerahkan secara simbolis 24 knalpot brong hasil penindakan yang akan dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan Monumen Peringatan Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong di lingkungan sekolah.


Monumen tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang efektif bagi para pelajar maupun masyarakat luas mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kenyamanan lingkungan dari polusi suara akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.


AKBP Ade Papa Rihi menegaskan, Polres Salatiga akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum dalam menekan penggunaan knalpot brong. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sosialisasi ke sekolah-sekolah, pembinaan kepada bengkel kendaraan bermotor, hingga penindakan terhadap para pelanggar.


Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif di kalangan generasi muda untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta mendukung terwujudnya Kota Salatiga yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.(Goent)