Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 07 Juni 2026, 1:39:00 PM WIB
Last Updated 2026-06-07T06:39:35Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polresta Cilacap Bongkar Dua Kasus Peredaran Obat Terlarang, Tiga Pengedar Ditangkap dan Ribuan Pil Disita

Advertisement


CILACAP|MATALENSANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang dalam sepekan terakhir. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan, sementara ribuan butir obat keras dan psikotropika disita sebagai barang bukti.


Total sebanyak 6.095 butir obat terlarang berhasil diamankan dari dua pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah Cilacap Selatan dan Cilacap Tengah.


Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (3/6/2026) dini hari di kawasan Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial MF (25) dan HSY (22) yang diduga terlibat dalam peredaran psikotropika jenis alprazolam tanpa izin.


Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 58 butir psikotropika. Temuan itu kemudian menjadi titik awal pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang yang lebih luas.


Kasat Reserse Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di wilayah Cilacap Selatan.


“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan saat penangkapan,” ujar Galih.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh obat psikotropika dari HSY untuk kemudian dijual kembali kepada pengguna lain dengan memperoleh keuntungan tertentu. Sebagian obat tersebut diketahui berasal dari hasil pemeriksaan medis yang kemudian disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal.


Saat penyidik masih mengembangkan kasus pertama, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras dalam jumlah yang jauh lebih besar.


Pada Jumat (5/6/2026) siang, petugas menangkap seorang pria berinisial PD (37) di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang telah dikemas dan siap diedarkan.


Jumlah barang bukti yang disita mencapai 6.037 butir berbagai jenis obat keras. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan, telepon seluler, catatan transaksi, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.


Kepada penyidik, PD mengaku memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial K. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali dengan sistem komisi, di mana pelaku menerima upah setiap kali berhasil melakukan transaksi penjualan.


Ipda Galih Secahyo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan peredaran psikotropika dan obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.


“Peredaran psikotropika dan obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda. Obat-obatan ini sangat rentan disalahgunakan dan dapat menimbulkan ketergantungan hingga memicu tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di belakang mereka,” tegas Galih.


Atas perbuatannya, MF dan HSY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Sementara itu, tersangka PD diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa kewenangan. Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.


Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Cilacap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok utama dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Cilacap.


Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, sebagai bentuk upaya bersama menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal.(Sofie Rahmawati)