Advertisement
BATANG|MATALENSANEWS.COM – Polres Batang resmi menetapkan SAE (26), pria yang diduga menjadi pemeran dalam video asusila viral bertajuk “Bandar Bergetar”, sebagai tersangka. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, SAE ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang sejak Kamis (4/6/2026) sore.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang diperoleh melalui pemeriksaan saksi, barang bukti elektronik, serta hasil analisis laboratorium digital forensik.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengungkapkan bahwa proses penyidikan sempat menemui kendala karena sejumlah barang bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dihapus.
Menurutnya, penyidik harus memulai kembali penelusuran dari awal lantaran ponsel dan riwayat percakapan yang diduga berkaitan dengan penyebaran video sudah tidak tersedia.
“Sejumlah data digital memang telah dihapus, sehingga kami harus melakukan penelusuran ulang. Namun melalui pemeriksaan laboratorium forensik digital, data-data yang sebelumnya terhapus berhasil dipulihkan dan dianalisis,” ujar Ipda Maulidya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan petunjuk yang memperkuat dugaan keterlibatan SAE dalam pembuatan konten asusila yang kemudian beredar luas di berbagai platform digital.
Selain itu, polisi juga menemukan bukti bahwa perangkat telepon seluler milik tersangka diduga digunakan untuk merekam video tersebut. Temuan itu menjadi salah satu dasar penting dalam proses penetapan status tersangka.
Dalam pengembangan kasus, penyidik turut memeriksa seorang saksi yang berada di Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan keterangan saksi, video tersebut diperoleh melalui grup Telegram berbayar yang diduga menjadi sarana distribusi konten asusila.
Keterangan saksi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penyebaran sekaligus transaksi jual beli video melalui jaringan digital tertutup yang dikelola secara sistematis.
Tidak berhenti pada tersangka utama, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam penyebaran video tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk memburu sosok yang diduga menjadi pengelola utama jaringan distribusi melalui grup Telegram berbayar.
Meski penyidik masih mendalami kemungkinan tersangka tidak memperoleh keuntungan finansial secara langsung dari peredaran video tersebut, seluruh alur transaksi dan keterlibatan pihak lain tetap menjadi fokus pengembangan penyidikan.
“Semua pihak yang terlibat, baik dalam proses produksi maupun distribusi konten, akan kami telusuri. Penyidikan masih terus berjalan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SAE dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur pembuatan dan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Batang menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut belum berakhir. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam produksi, distribusi, hingga transaksi konten asusila yang beredar di ruang digital.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan maupun mengakses konten bermuatan asusila karena dapat berpotensi melanggar hukum dan menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Editor: Redaksi/Goent

