Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 07 Juni 2026, 1:22:00 PM WIB
Last Updated 2026-06-07T06:22:52Z
BERITA UMUMNEWS

Membongkar Modus Pencucian Uang Jaringan Narkotika, Bareskrim Polri Kejar Aset dan Aliran Dana Kejahatan

Advertisement

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih

JAKARTA|MATALENSANEWS.COM – Perang melawan narkotika di Indonesia tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti. Aparat penegak hukum kini juga semakin intensif memburu aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui berbagai modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Perkembangan jaringan narkotika yang semakin kompleks membuat para pelaku tidak lagi sekadar mengedarkan barang haram, tetapi juga berupaya menyembunyikan keuntungan hasil kejahatan melalui sistem keuangan yang rumit. Modus ini dilakukan untuk mengaburkan asal-usul dana sekaligus melindungi aset yang diperoleh dari bisnis narkoba.


Salah satu metode yang paling sering ditemukan adalah penggunaan rekening pihak lain atau nominee account. Rekening tersebut diperjualbelikan dengan harga relatif murah dan dimanfaatkan sebagai tempat penampungan dana hasil tindak pidana narkotika.


Seorang penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa praktik tersebut kerap melibatkan masyarakat yang tidak memahami risiko hukum yang dihadapi.


“Kami menemukan jaringan yang mengendalikan ratusan rekening. Pemiliknya hanya menerima imbalan Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tetapi rekening itu menampung miliaran rupiah hasil narkotika,” ujar penyidik.


Selain menggunakan rekening pihak lain, jaringan narkotika juga menerapkan teknik layering atau pelapisan transaksi. Dalam modus ini, dana hasil kejahatan dipecah ke berbagai rekening dan perusahaan cangkang, termasuk yang berada di luar negeri. Dana tersebut kemudian diputar melalui transaksi bisnis fiktif, seperti ekspor-impor semu maupun investasi properti, sehingga sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.


Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai bahwa pengungkapan bandar narkotika harus diikuti dengan penelusuran seluruh aset dan aliran dana yang dimiliki pelaku.


“Kalau sudah muncul bandarnya, hampir tidak mungkin itu baru pertama kali dilakukan. Karena itu harus ditelusuri seluruh aset dan aliran dananya, termasuk ke luar negeri,” tegas Yenti.


Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus narkotika tidak boleh berhenti pada pelaku utama semata. Pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, baik keluarga maupun pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan aset, juga harus menjadi sasaran penyidikan TPPU.


“Jangan hanya pelaku narkotikanya saja. Orang-orang yang menikmati hasil kejahatan itu juga harus ditelusuri dan dapat dikenakan TPPU,” lanjutnya.


Dalam praktiknya, penyidik menghadapi berbagai tantangan saat mengusut kasus pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan narkotika. Salah satunya adalah lambatnya proses kerja sama internasional dalam menelusuri aset yang berada di luar negeri. Di sisi lain, jaringan narkotika mampu bergerak cepat memindahkan dana ke berbagai negara dan instrumen keuangan untuk menghindari pelacakan.


Kondisi tersebut semakin rumit apabila terdapat pihak-pihak yang membantu menyembunyikan atau mengelola aset hasil kejahatan. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum yang komprehensif menjadi kebutuhan utama dalam memberantas jaringan narkotika secara menyeluruh.


Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa salah satu cara paling efektif untuk melemahkan organisasi kejahatan narkotika adalah dengan memutus sumber keuangannya. Ketika aset dan keuntungan ekonomi berhasil dirampas, kemampuan jaringan untuk bertahan dan berkembang akan semakin terbatas.


Atas dasar itu, penerapan TPPU dinilai menjadi instrumen strategis dalam perang melawan narkotika. Langkah ini tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati atau digunakan untuk membiayai aktivitas kriminal berikutnya.


Keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam menerapkan pasal TPPU pada sejumlah perkara besar mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Meski demikian, upaya tersebut masih membutuhkan konsistensi hingga tingkat polda dan polres, serta dukungan regulasi yang lebih kuat untuk menghadapi praktik pencucian uang lintas negara.


Dengan strategi yang menyasar pelaku, aliran dana, dan aset hasil kejahatan secara bersamaan, Indonesia diharapkan mampu mewujudkan cita-cita Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), sekaligus menutup ruang bagi keuntungan haram yang selama ini menjadi sumber kekuatan jaringan narkotika.(Red/GT)