Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 07 Juni 2026, 1:01:00 PM WIB
Last Updated 2026-06-07T06:01:59Z
BERITA POLISINEWS

Polres Salatiga Tilang 47 Pengguna Knalpot Brong dalam KRYD, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Advertisement


Salatiga |MATALENSANEWS.COM– Polres Salatiga kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (6/6/2026) malam hingga Minggu (7/6/2026) dini hari sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Kota Salatiga.


Kegiatan yang melibatkan 127 personel gabungan dari Polres Salatiga dan Polsek jajaran tersebut difokuskan pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selain itu, petugas juga melakukan antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti balap liar, aksi ugal-ugalan di jalan raya, hingga pengendara yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.


Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa pelaksanaan KRYD dilakukan melalui pembentukan beberapa Unit Kecil Lengkap (UKL) yang ditempatkan di sejumlah titik strategis dan rawan pelanggaran lalu lintas.


Adapun lokasi yang menjadi fokus pengawasan meliputi Simpang Tiga Cebongan, Simpang Tiga Exit Tol Salatiga, Simpang Empat Kecandran, Simpang Tiga Blotongan, serta patroli mobile atau hunting system yang menyasar kawasan rawan balap liar dan penggunaan knalpot brong.


"Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan," ujar AKBP Ade Papa Rihi.


Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin Kabagops Polres Salatiga, Muhamad Kariri, sebelum seluruh personel diterjunkan ke lapangan untuk melaksanakan patroli, pemeriksaan kendaraan, dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.


Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 47 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurut Kapolres, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hingga dini hari.


Ia menegaskan bahwa Polres Salatiga akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


"Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas dan bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan. Polres Salatiga akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman bagi seluruh warga," tegasnya.


Kegiatan KRYD berakhir pada pukul 03.30 WIB dan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga guna melakukan evaluasi pelaksanaan tugas di lapangan.


Melalui pelaksanaan KRYD secara rutin, Polres Salatiga menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Salatiga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.(Goent)