Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 54,13 gram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, SH, SIK, MH, di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani, SH, serta Plh Kasi Humas Polres Salatiga IPDA Sutopo.
Kapolres Salatiga menjelaskan, kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SSI alias Kecing (31) dan AW alias Mento (44), yang merupakan warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Menurut AKBP Ade Papa Rihi, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang mengaku mendapatkan sabu dari tersangka SSI. Berdasarkan keterangan tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga segera melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pertama.
"Tersangka SSI berhasil diamankan pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Warung Es Teh Jumbo yang berada di Jalan Pondok Raden Patah, Sriwulan, Sayung, Kabupaten Demak," ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap SSI, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang selama ini menyuplai barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka kedua, AW alias Mento, di kediamannya di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti narkotika yang masih disimpan di rumahnya," ungkap AKBP Ade Papa Rihi.
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari tangan kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 54,13 gram.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang aktif mengedarkan sabu kepada para pengguna di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Salatiga menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga dan akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Kami berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," pungkas AKBP Ade Papa Rihi.(Goent)

