Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 11 Juli 2026, 8:16:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-11T13:16:58Z
BERITA UMUMNEWS

BCC Desak Polsek Bandungan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Sound System Rp800 Juta

Advertisement


KAB.SEMARANG
| MatalensaNews.com – Bandungan Crisis Centre (BCC), organisasi non-profit yang bergerak di bidang pendampingan hukum dan pertanahan bagi masyarakat, mengeluhkan lambannya penanganan dugaan kasus penggelapan perangkat sound system senilai sekitar Rp800 juta yang tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Bandungan, Polres Semarang.


BCC mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap WAC, warga Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, yang diduga menggelapkan peralatan sound system milik SK (45), warga Dusun Duren, Kecamatan Bandungan, yang merupakan mantan pengusaha karaoke.


Menurut BCC, perkara tersebut telah diproses hampir dua tahun, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.


Ketua BCC, Havid Sungkar, SH, didampingi Sekretaris BCC John Sugeng, menyatakan hingga saat ini terduga pelaku masih bebas beraktivitas. Selain itu, penyidik juga disebut belum melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga telah dialihkan oleh terduga pelaku.


BCC juga menyoroti belum tuntasnya pemeriksaan terhadap 12 orang yang diduga menerima atau membeli barang hasil dugaan penggelapan tersebut.


«"Kami mendesak agar segera ada penetapan tersangka dugaan penggelapan beserta penadahnya, serta segera dilakukan penyitaan barang bukti. Sebab, laporan korban sudah ada, barang bukti ada," tegas Havid Sungkar.»


Ia mengaku khawatir apabila proses hukum terus berlarut-larut, barang bukti berpotensi dihilangkan maupun dipindahkan sehingga dapat menghambat proses pembuktian.


«"Saya merasa ada sesuatu dengan lambatnya proses ini. Kami akan bersurat ke Kapolri dan Kapolda terkait penanganan yang lambat ini," ujarnya.»


Berawal dari Penitipan Sound System


BCC menjelaskan, dugaan penggelapan itu terjadi pada rentang tahun 2024 hingga 2025. Saat itu, WAC yang merupakan mantan teknisi sound system di tempat usaha karaoke milik korban diduga membujuk korban agar menitipkan seluruh peralatan sound system kepadanya dengan alasan akan dirawat agar tetap dalam kondisi baik.


Korban mempercayai permintaan tersebut karena pelaku dikenal sebagai teknisi yang selama ini menangani peralatan audio miliknya.


Namun, ketika korban meminta kembali peralatan tersebut, terduga pelaku diduga terus menunda-nunda pengembaliannya. Belakangan korban memperoleh informasi bahwa sebagian peralatan tersebut telah dijual kepada pihak lain.


Setelah melakukan pengecekan kepada pembeli, korban mengaku memperoleh kepastian bahwa peralatan sound system miliknya memang telah diperjualbelikan oleh WAC tanpa izin.


Siapkan Laporan Dugaan UU ITE dan Pencurian


Selain dugaan penggelapan, BCC menyatakan pihaknya juga tengah menyiapkan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan tindak pidana pencurian yang juga diduga melibatkan WAC.


Menurut John Sugeng, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk bukti transaksi pembelian barang secara daring, pinjaman online yang diduga menggunakan akun milik korban, hingga dokumen yang disebut sebagai pengakuan dari terduga pelaku.


«"Pak SK jelas dirugikan atas transaksi yang menggunakan akunnya yang terhubung dengan nomor teleponnya. Minggu depan kami akan melaporkan perkara UU ITE ini ke Polda Jawa Tengah. Kami juga akan memisahkan perkara dugaan pencurian dan melaporkannya setelah proses laporan UU ITE berjalan," kata John Sugeng.»


Polisi: Proses Penyidikan Masih Berjalan


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bandungan, Iptu Rian, saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.


Pihak kepolisian menyatakan akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak WAC terkait tudingan yang disampaikan oleh korban maupun BCC. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.