Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 11 Juli 2026, 6:50:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-11T11:50:48Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Ungkap Aliran Dana Pemerasan Bupati Sukoharjo, Diduga Dipakai Renovasi Rumah hingga Beli Mobil

Advertisement


JAKARTA |
MatalensaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan penggunaan uang hasil setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kepentingan pribadi Bupati Sukoharjo.


"Ada beberapa catatan-catatan yang ditemukan oleh penyelidik, dan penyelidik kemudian dikonfirmasi ke yang bersangkutan. Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari upah pungut dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

 

Selain untuk merenovasi rumah pribadi, penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli sebuah mobil Toyota Innova.

 

"Ini nanti juga menjadi penelusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery," tambah Taufik.

 

Setoran Rutin Capai Rp840 Juta


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik Suryani diduga menerima setoran rutin yang dikumpulkan oleh tersangka Tri Mulyo dari sejumlah OPD dengan total mencapai Rp840 juta selama periode 2024 hingga 2026.


"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta," ujar Asep Guntur Rahayu.

 

Asep merinci, pada tahun 2024 Etik menerima Rp245 juta, kemudian pada tahun 2025 sebesar Rp350 juta, dan pada tahun 2026 kembali menerima Rp245 juta.


Sementara itu, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD diduga telah mengumpulkan dana dari setoran OPD pada periode 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.


"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

 

Modus Dugaan Pemerasan


Dalam perkara ini, KPK menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti tersebut diamankan bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026), ketika penyidik mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan.


Menurut Asep, praktik dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.


KPK menduga Etik memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, yang merupakan suami Etik Suryani.


"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ujar Asep.

 

"Di mana, ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," lanjutnya.

 

Penyidikan Terus Dikembangkan


KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami aliran dana, menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya asset recovery, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut.


Seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Goent).